MabesNews.com, Tanjung Balai – Sumut : Kamis 19 Maret 2026 – Terpantau satu alat ekskavator merek Komatshu sedang terparkir dan alat mesin pengisap yang sudah di rakit menggunakan pipa,pengadaan alat tersebut digunakan di lokasi pertambangan galian C pasir.
Ironisnya,M.Y.D sebagai pemilik pertambangan galian C pasir saat di konfirmasi melalui alat komunikasi whatsappb +62 853-6140-xxxx sudah tutup pak,pungkasnya,sehingga klarifikasi terkait perizinan hingga pajak belum transparansi.
Pertambangan galian C pasir berlokasu jalan sei gebang kelurahan pasar baru kecamatan tualang raso provinsi sumut,menuai kritikan karena ada dugaan indikasi kerugian negara,yang tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kegiatan ini terpantau langsung oleh awak media bersama tim pada lokasi di hari kamis, 19 Maret 2026, dan mesin dompeng menggunakan pemakaian BBM Bio Solar Bersubsidi. Dan standar operasional prosedur yang masih dalam pertanyaan oleh Media Mabes News.Com
Terlihat jelas dua orang karyawan sedang melakukan kegiatan penyedotan pasir di lokasi daerah aliran sungai ( DAS ),dan pertambangan galian C pasir sudah lama beroperasi tida sesuai standart operasional prosedu dan kuat dugaan menimbulkan kerugian negara.
Aktivitas pertambangan galian C pasir dari aliran sungai ( DAS ) diduga indikasi ilegal,kini mencemari lingkungan seperti pasir berceceran di badan jalan perlintasan tidak sesuai standart operasional prosedur.masyarakat sekitar telah mengkritik keras kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.
Kontroversi, Dilokasi pertambangan galisn C pasir apalagi tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan tenaga kerja manusia dan tidak sesuai standart operasional prosedur,dimana aktivitas kegiatan pertambangan pasir tidak mempunyai mes K3 tempat beroperasi nya.
Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polres Kota Tanjung Balai,diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan pasir di Desa Naga Kesiangan.
Bersambung….
Ditulis oleh :
( R.S ).







