Disharmoni Filosofis dan Yuridis Tunjangan Hari Raya dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Mabesnews.com,-RH Watulingas (Praktisi Ketenagakerjaan) *Abstrak* Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan instrumen hukum ketenagakerjaan yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Namun dalam praktik, THR kerap direduksi sebagai kewajiban kontraktual yang bergantung pada status hubungan kerja formal. Artikel ini menganalisis disharmoni norma dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, khususnya antara Pasal 2 dan Pasal 3 dengan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3). Dengan pendekatan filosofis Pancasila dan asas perlindungan dalam hukum ketenagakerjaan, artikel ini berargumen bahwa Pasal 7 mencederai prinsip keadilan sosial, kesetaraan di hadapan hukum, serta membuka ruang penyelundupan hukum melalui rekayasa kontrak kerja. THR seharusnya dipahami sebagai hak sosial normatif yang lahir dari kontribusi kerja, bukan semata dari konstruksi perjanjian kerja.
Kata kunci: THR, keadilan sosial, hubungan industrial Pancasila, diskriminasi pekerja, penyelundupan hukum.
I. Pendahuluan
Tunjangan Hari Raya (THR) hampir selalu menjadi isu tahunan dalam hubungan industrial di Indonesia. Bagi pekerja, THR merupakan hak yang memiliki arti penting secara ekonomi, sosial, dan kultural. Namun bagi sebagian pengusaha, THR kerap dipandang sebagai cost yang perlu ditekan atau dihindari.
Cara pandang tersebut kemudian menemukan legitimasi formalnya dalam regulasi teknis ketenagakerjaan, khususnya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi ini secara normatif dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, namun dalam implementasi justru berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural, terutama bagi pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Persoalan utama terletak pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), yang mengkonstruksikan THR sebagai hak yang lahir dari hubungan kerja berbasis kontrak dan jangka waktu administratif tertentu. Konstruksi ini patut dikritisi secara serius.
*II. Kerangka Filosofis: THR dalam Hubungan Industrial Pancasila*
Hubungan Industrial Pancasila bukanlah slogan normatif tanpa makna. Ia merupakan manifestasi nilai Pancasila dalam relasi kerja, yang menempatkan pekerja sebagai manusia utuh (human centered), bukan sekadar faktor produksi atau profit center.
1. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pekerja adalah subjek hukum yang bermartabat, memiliki kebutuhan ekonomi, sosial, spiritual, dan budaya. THR dalam konteks ini merupakan bentuk pengakuan atas kebutuhan tersebut, khususnya menjelang hari raya keagamaan yang sarat makna sosial dan religius.
2. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
THR mencerminkan keadilan distributif, yaitu pembagian manfaat ekonomi usaha secara lebih adil, terutama pada momen meningkatnya kebutuhan hidup. Pekerja yang telah berkontribusi nyata selama satu periode kerja patut memperoleh bagian dari hasil usaha, terlepas dari status kontraknya.
Dengan demikian, secara filosofis THR bukanlah bonus, melainkan instrumen keadilan sosial.
III. Analisis Normatif Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
A. Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai Norma Payung
Pasal 2 dan Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengandung tujuan perlindungan dan penghormatan terhadap kesejahteraan pekerja. Secara teori perundang-undangan, norma awal ini berfungsi sebagai norma tujuan (teleologis) yang seharusnya menjadi dasar penafsiran norma operasional di bawahnya.
Dengan kata lain, seluruh pengaturan teknis mengenai THR harus ditafsirkan secara progresif demi tercapainya keadilan dan perlindungan pekerja.
B. Kritik terhadap Pasal 7 Ayat (1)
Pasal 7 ayat (1) memposisikan THR sebagai hak yang lahir dari hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja. Pendekatan ini problematik karena:
Mereduksi pekerja menjadi subjek kontraktual semata, padahal hukum ketenagakerjaan lahir untuk mengoreksi ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha.
Mengabaikan kontribusi riil pekerja, yang tidak ditentukan oleh bentuk kontrak, melainkan oleh fakta kerja dan nilai tambah yang dihasilkan.
Bertentangan dengan asas perlindungan, yang menjadi karakter utama hukum ketenagakerjaan.
C. Pasal 7 Ayat (3) dan Potensi Penyelundupan Hukum
Pasal 7 ayat (3) merupakan norma yang paling problematik karena membuka ruang bagi praktik fraus legis atau penyelundupan hukum.
Dalam praktik, ketentuan ini berpotensi mendorong:
pengakhiran kontrak secara strategis menjelang hari raya,
tekanan struktural terhadap HR untuk merekrut pekerja dengan masa kontrak yang “aman” bagi pengusaha,
penghilangan hak THR bagi pekerja yang telah bekerja 10–11 bulan penuh.
Secara formal norma ini tampak sah, namun secara substansi bertentangan dengan tujuan pembentukan THR itu sendiri.

IV. Asas Kesetaraan di Hadapan Hukum dan Larangan Diskriminasi
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) menciptakan diferensiasi perlakuan yang tidak rasional dan tidak adil antar pekerja, semata-mata berdasarkan status kontrak dan waktu administratif.
Pekerja dengan kontribusi kerja yang setara diperlakukan berbeda, sehingga melanggar asas equality before the law. Diskriminasi ini bersifat struktural dan sistemik, bukan insidental.
V. Rekonstruksi Konseptual: THR sebagai Hak Sosial Normatif
Berdasarkan analisis filosofis dan normatif, THR seharusnya direkonstruksi sebagai:
hak sosial normatif,
yang lahir dari kontribusi kerja nyata,
bukan semata dari konstruksi perjanjian kerja.
Pendekatan ini sejalan dengan:
prinsip keadilan sosial,
asas perlindungan pekerja,
dan nilai-nilai Pancasila.
VI. Penutup
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3), menunjukkan disharmoni internal dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta menyimpang dari filosofi hubungan industrial Pancasila. Ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi mendiskriminasi pekerja, tetapi juga membuka ruang penyelundupan hukum yang merugikan pihak yang secara struktural lebih lemah.
Oleh karena itu, diperlukan:
penafsiran progresif oleh aparat penegak hukum ketenagakerjaan, dan/atau
pengujian normatif terhadap ketentuan tersebut demi menjamin keadilan substantif bagi pekerja.
Esensinya, THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan manifestasi keadilan, empati, dan tanggung jawab sosial dalam hubungan kerja.
Catatan:
– disusun dengan diskusi/pendampingan akademik
– Penting untuk Pengusaha dan Pemerintah
(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)













