Mabesnews.com.Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Srikandi Ganisa melontarkan kecaman keras terhadap kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi. Mereka menilai terdapat indikasi kuat maladministrasi dalam proses penerbitan akta kelahiran yang diduga tidak sesuai prosedur. Tak hanya itu, LBH Srikandi Ganisa juga menyoroti dugaan keterkaitan mencurigakan antara Dukcapil Bekasi dengan sebuah klinik yang hingga kini belum terungkap jelas.
Kuasa hukum LBH Srikandi Ganisa, Unggul Sitorus, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri Cikarang tertanggal 15 Januari 2025, dengan nomor surat 293/PAN PN W11 U23/HK 3/1/2025. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa tidak ada penetapan hak asuh anak atas nama Asril Adlye Sidauruk yang terdaftar hingga tanggal tersebut.
“Pengadilan Negeri Cikarang tidak pernah mengeluarkan penetapan hak asuh anak kepada Norma Sirait dan Risbon Sidauruk. Lalu, berdasarkan apa Dukcapil Kabupaten Bekasi menerbitkan akta kelahiran tersebut?” tegas Unggul Sitorus, mempertanyakan legalitas penerbitan dokumen tersebut.
LBH Srikandi Ganisa juga menyoroti dugaan upaya provokasi terhadap awak media melalui situs resmi kab.bekasikab.go.id. Mereka menduga bahwa situs tersebut bukan merupakan media pers resmi dan tidak memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga patut dipertanyakan kredibilitasnya dalam menyampaikan informasi publik.
Selain itu, muncul spekulasi mengenai dugaan hubungan antara Dukcapil Kabupaten Bekasi dengan sebuah klinik dalam proses penerbitan dokumen kependudukan. Meskipun belum ada bukti konkret yang terungkap ke publik, LBH Srikandi Ganisa mendesak agar dugaan ini diselidiki secara menyeluruh untuk menghindari potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.
“Kami meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari Kepala Dinas Dukcapil Bekasi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar beliau segera dicopot dari jabatannya.” tegas Unggul Sitorus.
LBH Srikandi Ganisa berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi. Mereka menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan pelayanan yang bersih dari unsur penyalahgunaan wewenang dan praktik curang lainnya.**
(Hotma Tumangger)






