Lapor Bapak Kapolri Dan bapak Presiden Di temukan Adanya Kegiatan Penambangan Galian C Secara Ilegal Berada di Desa Purut Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo

Hukum, Pemerintah67 views

MabesNews.com-Probolinggo,jawa Timur-semakin Marak dan merajalela mafia Pertambangan Ilegal di wilayah hukum polres Probolinggo, menunjukkan betapa lemahnya penegakan Hukum di sektor Pertambangan, Meski Intruksi dari Bapak Presiden H. Prabowo Subianto, menegaskan untuk memberantas Habis tindak Kejahatan di Bumi Indonesia namun sayangnya Intruksi tersebut, tidak terdengar sampai ke telinga bupati Probolinggo.” Hari Rabu 09 Juli 2025.

hal tersebut terlihat adanya aktivitas secara ilegal galian C jenis (TRAS) yaitu tanah bercampur pasir, di desa purut kecamatan lumbang kabupaten Probolinggo, yang diduga belum punya Surat Izin Usaha Pertambangan, Dan hal yang membuat Masyarakat tercengang cengang adalah meski aktivitas pertambangan tersebut, menjadi banyak sorotan di kalang aktivis dan Ormas serta media Online, namun pertambangan yang ke beradanya ada di lereng kaki gunung Desa Purut Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo terkesan Kebal Hukum.

Berdampaknya Kerusakan nampak sudah jelas pada aktivitas mafia Pertambangan yang tidak di dasari dengan sertifikasi teknik Pertambangan sehingga di sana sini timbul kerusakan alam yang mengenaskan, ketidak pedulian DPRD serta bapak Bupati Probolinggo, melalui dinas Lingkungan Hidup terhadap rusaknya alam disekitar lokasi Tambang juga memunculkan spekulasi publik tentang Bocornya Pendapatan Daerah melalui sektor Pertambangan dan lebih parah lagi Rusaknya sepanjang Jalan – Jalan yang dilewati lalu lalang kendaraan damtruck sampai troton yang bermuatan material jenis Tras lemah bercampuran pasir dari lokasi Tambang membuat ketidaknyamanannya para pengguna jalan meski ujung Ujungnya Uang Masyarakat atau rakyat yang dipakai untuk memperbaiki jalan – jalan yang rusak.

Masyarakat Desa Purut Sendiri sempat mengadu ke Pimpinan Desa, karena sebagai pimpinan Desa atau Kepala Desa secara tidak langsung harus bertanggungjawab terhadap adanya aktivitas Pertambangan di Wilayah Desa Purut, Umi Fitriana selaku sebagai (KADES) Kepala Desa Purut juga sempat didatangi warganya untuk menanyakan terkait pertambangan yang ada di wilayahnya, Namun dirinya ( Umi Fitriana ) justru berterima kasih mendapat masukan atau laporan dari masyarakat .

“ saya berterima kasih sekali kepada Masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut kepada saya, untuk hal – hal yang berkaitan dengan pertambangan tersebut, nanti saya koordinasikan sama Pihak – pihak terkait” ucap Umi fitriana singkat.

Meski sudah berjanji untuk berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait, Umi fitriana rupanya tidak begitu gentol dalam bersikap, hal tersebut terlihat tetap beraktivitasnya pertambangan Galian C di Desa Purut dan anehnya ketika awak media dari berbagai Redaksi dan Lembaga Swadaya Masyarakat datang untuk menemuinya (umi fitriana), Kepala Desa yang seharusnya Paham dan mengerti atas apa yang terjadi di Desa justru Umi Fitriana tidak mengerti jika di wilayah desanya ada aktivitas pertambangan secara ilegal.

“ Saya tidak tahu dan tidak mengerti mas kalau di wilayah desa saya ada aktivitas tambang” ucapnya kades purut singkat kepada awak media dan lsm.

Ketidaktahuan seorang Kepala Desa atas apa yang terjadi di wilayah Desanya membuat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau Ketua DPP LSM Gempar Geleng Kepala karena heran melihat seorang Kepala Desa yang tidak Tahu menahu tentang suatu hal yang terjadi di Wilayahnya, bahkan Sulistiyanto selalu Ketua DPP LSM Gempar menduga bahwa Umi fitriana tersebut, berbohong kepada Awak media yang hadir pada saat itu, Pria Tambun yang Akrab di panggil dengan nama panggilan bang Tyo tersebut juga menyayangkan atas sikap acuh Kepala Desa yang diduga tidak Peduli terhadap kondisi wilayah.

“ bagaimana bisa seorang Kepala Desa tidak tahu atas apa yang terjadi di wilayahnya, seharusnya Kepala Desa tahu bukan malah berpura pura tidak tahu” Ucap Bang Tyo

Disisi lain tim investigasi media mabesnews.com, menelusuri kelokasi galian C di Desa Purut Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo tersebut, mendapatkan sebuah Informasi dari nasumber seorang operator bego berwarna kuning merek CAT, Yang bernama dandi suhandari, mengatakan bahwa lokasi Galian C ini, yang ada di Desa Purut Tersebut, benar mas, adalah milik salah satu Advokat berinisial (R) Kalao cekernya mas juga di pegang yang berinisial (F) mas, dia sebaga lsm mas, kalao gak salah loh saya mas, dari lembaga LiRA dia jabat sebagai camat LIRA Mas.

Sebagai seorang Advokat seharusnya paham dan mengerti Bagaimana Konsekuensi Hukum atas apa yang dia ( Advokat) lakukan, bukan malah memberi contoh yang tidak baik dan kesan di Masyarakat justru terlihat seperti mempermainkan Hukum tentang Minerba dan juga sebagai Anggota LSM seyogyanya tidak malah mencoreng nama Lembaga yang sudah dikenal masyarakat secara luas,

Dalam Kesempatannya Bang Tyo mengharapkan Ketegasan dari Aparat Penegak Hukum Khususnya polres Kabupaten Probolinggo untuk segera menindak tegas aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, dan Bang Tyo juga memohon Kepada DPRD dan Bupati Probolinggo, Drs Mohammad Haries M. Kes, untuk segera melakukan tindakan tegas penertiban terhadap aktivitas Galian C yang secara ilegal dan tidak berizin agar Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Probolinggo meningkat dan bisa dirasakan oleh masyarakat probolinggo secara merata.

Saya harap Kepada Aparat Penegak Hukum polres probolinggo Khususnya polda jawa timur untuk segera menindak tegas aktivitas pertambangan yang diduga ilegal alias tidak mengantongi izin resmi tersebut, dan saya minta kepada Bupati Probolinggo Dr Mohammad Haries M. Kes, untuk segera menertibkan semua Galian C yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo agar Pendapatan Asli Daerah terus meningkat dan bisa dirasakan khususnya oleh warga desa purut sendiri dan masyarakat probolinggo secara luas” terang Bang Tyo.

Seharusnya Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan Pasal 108 “ Ucap Bang Tyo.

Lebih lanjut lagi dikatakan bahwa ketentuan tersebut Terlihat sangat Jelas-jelas maraknya Mafia Tambang Galian C di wilayah Hukum Polres probolinggo, yang Diduga tidak memiliki Surat perijinan resmi, Seperti halnya izin (IUP) (OP) yang tidak berasal dari pemegang,( IUPK), (IPR), (SIPB),tapi masih saja bandel beroperasi yang seakan-akan kebal oleh hukum dan Hukum bisa di beli, Salah satu tambang galian C jenis Tras lemah bercampur pasir yang Keberadaannya baru beroperasi 1 bulanan Menjual Tras Hasil Bumi Probolinggo Secara ilegal, di desa purut kecamatan lumbang kabupaten probolinggo, yang Diduga belum mengantongi ijin resmi alias ilegal yang masih bebas beroperasi secara terang-terangan Sampai Hari ini,” Pada Selasa 08 Juli 2025.

diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Bab III Bagian Ketujuh tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakar Setempat serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Lah ini kan aneh,ketika kami tanyakan kepada Nara sumber pemerintahan daerah katanya tidak paham,padahal perusaahan tambang Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang saat mengajukan permohonan IUP. Selanjutnya, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang yang telah dicantumkan dalam perjanjian antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah.

Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 99. Pada Pasal 100, disampaikan pula bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan pascatambang, kita akan coba gali dan kita dalami lagi kalau memang ada pelanggaran disini, kami akan upayakan membuat pengaduan dan bersurat ke gubernur Jawa timur,dan beberapa tembusan untuk meminta moratorium terkait aktivitas tersebut” Terang Bang Tyo mengakhiri wawancara singkatnya bersama Media ini.” Pada Hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025.

 

Asnawi surabaya melaporkan