MABESNEWS.COM |Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang melanggar Izin tinggal, di Kantor pada Rabu (01/02/2023).
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon berhasil mengungkap adanya pelanggaran undang – undang keimigrasian.” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd.
Menurutnya, didapati seorang Warga Negara Asing (Malaysia) yang melanggar izin tinggal dan juga tidak memiliki dokumen dan Visa untuk tinggal di wilayah Indonesia.
Ternyata dalam pengungkapan tersebut juga didapati yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba, sehingga dua Undang – undang akan ditegakkan yaitu UU Keimigrasian dan UU tentang narkotika,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Nur Raisha Puji Astuti, S.H, M.H menceritakan kronologis penangkapan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, pada Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 15.00 WIB telah mendapat informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Cirebon terkait keberadaan orang asing yang diduga telah berada dan tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang dimilikinya,” papar Nur Raisha.
Pada pukul 15.30 WIB Tim Inteldakim berangkat menuju Hotel Santun di Jalan Pangeran Cakrabuana, Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dengan dilengkapi Surat Perintah Nomor : W. 1.1.IMI.IMI-5.GR.03.06-0540, Tanggal 14 Januari 2023.
Setelah berkoordinasi anggota Tim Inteldakim dan anggota Tim Pengawasan Orang Asing ke pihak Hotel Santun terdapat seorang yang diduga Warga Negara Asing (WNA) di kamar 105, dimana kamar ini di booking oleh istri dari Mohd. Rizal Bin Ilias alias Yuliana.
Dalam kamar 105 tersebut terdapat Mohd. Rizal Bin Ilias dan didapati alat hisap sabu, korek api dan dokumen miliknya berupa copy Paspor Kebangsaan Malaysia No.A36070507 atas nama Mohd. Rizal Bin Ilias, tempat dan tanggal lahir : Kedah, 13 Maret 1972, alamat: Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Kemudian pukul 17.46 Wib yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon oleh petugas Inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan pada 15 Januari 2023, Mohd. Rizal Bin Ilias dibawa petugas ke rumah sakit Ciremai untuk dilakukan pengecekan urine dan didapati hasil positif menggunakan methamphetamine.
Kantor Imigrasi juga berkoordinasi dengan pihak Polresta Cirebon dikarenakan sisa narkoba yang ditemukan dibawah 1 gram.
Mohd. Rizal Bin Ilias akan dilakukan penegakan hukum keimigrasian secara Pro Justisia, pasal 119 ayat 1 UU No.6/2011 tentang keimigrasian yang berbunyi “setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah)”.
Dikarenakan paspor Asli milik Mohd Rizal Bin Ilias belum ditemukan, maka pihak Kantor Imigrasi bersurat ke kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 20 Januari 2023 dengan nomor surat W.11.IMI.IMI.5-GR.03.09-0769 dan sudar terkonfirmasi bahwa Mohd Rizal Bin Ilias benar adalah warga Negara Malaysia dengan nomor surat (033) 380/2/5-2 (04/23), 25 Januari 2023.
Terkait izin tinggal juga pihak Kantor Imigrasi telah bersurat ke Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Informasi Keimigrasian dan telah dijawab secara resmi melalui surat pada 24 Januari 2023.
Bahwa Mohd Rizal Bin Ilias ini adalah orang asing pemegang bebas Visa kunjungan (BVK) 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Dan bahwa Mohd Rizal Bin Ilias terakhir kali tiba di Indonesia pada 02 Oktober 2016 melalui Bandara Internasional Soekarno – Hatta dan telah overstay sekitar 6 tahun 3 bulan 12 hari dengan total 2.294 hari,” pungkasnya.
(Warkino)