MABESNEWS.COM|Polres Indramayu – Seorang pria berinisial RG (27) Tahun, warga Kecamatan Langsa, Kota Aceh diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar lantaran mengedarkan obat – obatan terlarang, Jumat (17/2/2023).
Dari tangan tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengamankan sebanyak 3.950 tablet obat sediaan Farmasi tanpa izin dari berbagai jenis.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap di dalam kamar kosnya di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu 15 Februari 2023 sekira pukul 20.30 Wib,” ujar AKP Otong Jubaedi kepada Awak Media.
AKP Otong Jubaedi menyampaikan, sebanyak 3.950 tablet obat keras tersebut terdiri dari 2.300 tablet Hexymer, 1.060 tablet Dextrometropam, 190 tablet Trihexphendyl, 400 tablet Tramadhol HCL.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya meliputi 3 pack plastik klip, uang tunai hasil penjual sebesar Rp.430 ribu, serta satu unit gadget.
“Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa barang bukti obat sediaan Farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara menerima titipan dari pelaku I yang saat ini DPO untuk diperjual belikan,” ujar AKP Otong Jubaedi.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tutur AKP Otong Jubaedi. Pewarta (Markus.T).