MabesNews com.BULUKUMBA-17 partai politik (parpol) telah mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) pada hari terakhir masa pengajuan, yaitu Minggu (9/7/2023), pukul 23.59 Wita.
“Sampai saat ini baru 17 parpol yang mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg ke kantor. Masih ada 2 parpol yang belum,” tegas Samsul, Anggota Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU Bulukumba.
Samsul menjelaskan bahwa KPU Bulukumba belum dapat memastikan apakah dua partai tersebut akan ikut dalam pemilihan umum 2024. Namun, KPU Bulukumba akan melakukan verifikasi ulang.
“Putusan akan ditentukan nanti setelah kami melakukan verifikasi kembali,” jelas Samsul.
“Ada dua parpol yaitu PSI dan Partai Garuda yang belum memberikan konfirmasi apakah mereka akan mengajukan dokumen perbaikan bacaleg,” ungkapnya.
Sebelumnya Rakhmat divisi data dan informasi KPU Bulukumba menjelaskan bahwa dokumen persyaratan bacaleg tidaklah sulit untuk diperbaiki.
Hanya saja kata dia, dokumen tersebut antara lain berupa KTP, ijazah legalisir, surat kesehatan, surat dari pengadilan, pernyataan BB (kode), surat pernyataan bebas dari Lapas untuk narapidana, dan pendaftaran sebagai pemilih.
“Dokumen hanya perlu diunggah, jadi tidak terlalu sulit,” tukasnya.
Tajuddin






