KPK TIPIKOR: Menguak Ladang Gelap PT Torganda: 6.350 Ha Lahan di Rohil Tak Terdaftar di Administrasi Desa, Bagaimana Izinnya Bisa Terbit

Foto View: SKANDAL AGRARIA MENGGEMPARKAN: LAPORAN RESMI TUNTUT PRESIDEN TINDAK PT TORGANDA KUASAI 6.350 HEKTAR TANAH PETANI ILEGAL! Laporan hingga ke Istana, Bongkar Rantai Kelemahan Hukum yang Disengaja

MABESNEWS.COM, ROKAN HILIR, RIAU – Sebuah laporan resmi berdasarkan Permendagri No.19 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
yang mengguncang telah dilayangkan hingga ke meja Istana Presiden Republik Indonesia, mengungkap skandal penguasaan tanah seluas ± 6.350 Hektar (Ha) oleh PT Torganda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum dan administratif yang sah. Laporan dari Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) ini menyingkap titik nadir ketidakpastian hukum yang mengorbankan nasib ratusan Kelompok Tani (KT) dan membongkar praktik ambruknya tata kelola agraria dari level akar rumput.

Inti Skandal: Tanah “Hantu” yang Dikuasai Perusahaan

Investigasi mendalam yang dirilis pada Sabtu (28/11/2025) memfokuskan pada nasib pilu Kelompok Tani (KT) 3, 4, 7, 8, 9, dan KT 10 di Rokan Hilir. Secara administratif, lahan mereka masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun secara de facto telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT Torganda. Yang mencengangkan, tanah seluas itu secara mencurigakan “tidak terdaftar” atau “gelap” dalam administrasi Pemerintahan Desa setempat, menciptakan sebuah kekosongan hukum yang dimanfaatkan perusahaan.

” Ini adalah bom waktu agraria. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa beroperasi dan mengajukan izin turunan, sementara status dasar lahannya sendiri adalah fatamorgana di tingkat desa? Ini bukan lagi sengketa, ini adalah bentuk peminggiran hukum terstruktur terhadap masyarakat,” tegas Arjuna Sitepu, pengadu dari DPP KPK TIPIKOR, dalam rilisnya yang diperkuat dengan analisis hukum tajam.

 

Membedah Rantai Kelemahan Hukum: Mustahilnya Izin Sah bagi PT Torganda

Laporan ini tidak hanya mengeluh, tetapi membongkar secara sistematis mengapa klaim PT Torganda atas lahan tersebut rapuh dan mustahil memiliki izin yang sah:

1. Hak Pengelolaan (HPL) Fiktif:
Status HPL yang dijadikan dasar PT Torganda adalah HPL tanpa wujud. Menurut PP No. 18 Tahun 2021, HPL wajib memiliki sertifikat. Faktanya, HPL ini tidak bersertifikat, sehingga klaim penguasaan perusahaan adalah omong kosong di mata hukum.

2. Kegagalan Sistem di Level Desa:
Pasal 67 UU Desa dengan tegas memberikan kewenangan pada desa. Ketidakterdaftaran lahan ini di Buku Tanah Desa Air Hitam membuatnya “tidak ada” dalam database BPN, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan APBDes. Ini adalah fatal error administrasi yang meruntuhkan seluruh klaim hukum di tingkat atas. Praktik ini berpotensi melanggar UUPA yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat.

3. Analisis Kegagalan Izin Turunan:
· Izin Lingkungan (UKL-UPL/Amdal): Ditolak Otomatis. Syarat kepemilikan tanah yang sah tidak terpenuhi.
· HGU & Hak Pakai: Izin Ilegal. HGU hanya sah jika diberikan di atas HPL yang sudah bersertifikat. Tanpanya, pemberian HGU adalah tindakan melawan hukum.
· PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Tidak Dapat Diproses. HPL fiktif bukan bukti penguasaan tanah yang sah.
· Pajak (PPh & PBB): Lahan ini “Hantu” Fiskal. Karena tidak tercatat, lahan ini tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga kewajiban PBB pun nihil. Ini menimbulkan dugaan potensi pungli dan pelaporan pajak yang tidak transparan.

Peta Jalan Penyelesaian & Tuntutan Tegas

Laporan ini tidak berhenti pada kritik, tetapi menyodorkan peta jalan konkret menuju penyelesaian, sekaligus menuntut pertanggungjawaban:

1. Legalisasi atau Sita: PT Torganda harus segera mendaftarkan dan mensertifikatkan HPL-nya, atau lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.

2. Harmonisasi Data Segera: Pemerintah Daerah sebagai pemegang HPL wajib berkoordinasi dengan Desa Air Hitam untuk mencatatkan aset ini, mengakui keberadaan administrasinya.

3. Audit Total Izin & RTR: Menteri ATR/BPN, Gubernur Riau, dan Bupati Rohil harus melakukan audit menyeluruh terhadap status HPL dan seluruh izin PT Torganda, serta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

4. Penyelesaian Status Kawasan Hutan: Jika terbukti masuk kawasan hutan, wajib dilakukan proses pelepasan dari Kementerian LHK.

Tuntutan Ultimatum kepada Penguasa

Melalui laporan yang telah sampai ke Istana ini, Arjuna Sitepu dan DPP KPK TIPIKOR mendesak:

1. Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus guna menyelesaikan sengketa yang telah menjadi duri dalam daging reforma agraria ini.

2. Pemberhentian Operasional PT Torganda di lahan sengketa hingga status hukumnya benar-benar jelas dan sah.

3. Proses Hukum terhadap semua pihak yang terbukti lalai atau melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbitan izin-izin terkait.

“Tanpa penyelesaian fundamental di tingkat tapak, seluruh aktivitas PT Torganda di lahan tersebut adalah illegal dan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat. Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji,” tutup Arjuna dengan nada tegas.

Skandal ini bukan hanya tentang tanah, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintahan dalam menegakkan hukum agraria dan melindungi hak-hak warga negara yang paling rentan.

(asp/red)