KSBSI MENGUSULKAN KEPADA PEMERINTAH UNTUK FORMAT REGULASI PERLINDUNGAN OJOL.

MabesNews.com, Jakarta, Jum’at, 28, Nop, 2025 – Ketua MPO – KSBSI Mengatakan seharusnya mengundang semua pihak yang memiliki gagasan utk perlindungan pekerja ojol. Termasuk KSBSI yang saat ini memiliki “policy brief” untuk diserahkan ke pemerintah dan DPR. Begitu juga dengan konsep pengupahan upah minimum (UMP), KSBSI menawarkan agar ke depan penetapan UMP dilakukan hanya untuk perusahaan skala kecil dan mikro. Sementara perusahaan skala menengah dan skala besar penetapan upah dilakukan secara bipartit tingkat perusahaan. Konsep upah minimum adalah upah untuk membuat buruh tidak jatuh dalam kemiskinan atau eksploitasi kerja. Pemerintah hadir memberikan proteksi melalui upah minimum. pemerintah tidak perlu intervensi kepada upah di perusahaan menengah dan skala besar, karena umumnya upah yang ditetapkan bukan lagi upah jaring pengaman, tapi upah berdasarkan produktivitas menuju hidup layak.

Dengan dua skema pengupahan ini, pasti konflik upah minimum yang selama ini menghantui Indonesia akan menurun atau hilang.

Pengawasan juga menjadi ringan, karena penyimpangan upah minimum hanya terjadi pada skala upah mikro dan kecil. Penyimpangan upah di perusahaan menengah dan besar akan minim, karena penetapannya dilakukan sesuai kemampuan perusahaan.

KSBSI akan segera memberikan masukan kedua untuk UU Ketenagakerjaan yg baru, setelah DPR mengeluarkan Draft RUU resmi. (Team Investigasi Nasional/E L)