MabesNews.com, Boltim,Sulut- Sala satu jurnalis senior yang juga selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Media MabesNews.com Pusran Beeg Rabu (24/12/2025) mendapat intimidasi secara fisik pada saat melaksanakan peliputan perbaikan ruas yang menghubungkan antara Desa Kotabunan dan Desa Bukaka dari sala satu oknum yang menggunakan atribut atau seragam perusahan PT.Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, mengetahui adanya pekerjaan perbaikan ruas jalan yang rusak tersebut, Korwil Media MabesNews.com (24/12/2025) turun langsung melakukan tugas jurnalistik untuk meliput kegiatan pekerjaan perbaikan ruas jalan yang sedang dilaksanakan oleh perusahan PT.ASA.
Sesampainya dilokasi pekerjaan perbaikan ruas jalan terlihat dari kejauhan alat berat yang diturunkan PT.ASA mulai melaksanakan pekerjaan perbaikan, dan alat berat tersebut berada di posisi badan sungai untuk penggambilan material penimbunan ruas badan jalan yang rusak. Karena jarak pandang untuk pengambilan gambar atau foto terlalu jauh, Korwil Media MabesNews.com berupaya mendekati lokasi pekerjaan sembari melintas disamping bambu sebagai tanda untuk tidak melintas pada lokasi pekerjaan.
Baru berada pada beberapa meter pada posisi bambu yang dipasang itu dengan maksud untuk memarkir kendaraan roda dua, tiba-tiba sala satu oknum yang menggunakan atribut atau seragam sebagai identitas perusahan PT.Arafura Surya Alam (ASA) yaitu CM alias Can mendatangi Korwil Media MabesNews.com yang masi berada di atas kendaraan sembari mengeluarkan kalimat yang kurang bersahabat,”Lewat di jalan sebelah, sementara kerja akang”, ucapnya dengan nada tinggi atau marah-marah.
Melihat sikap CM alias Can yang tidak bersahabat itu, Korwil Media MabesNews.com hanya terus menatapnya yang terus marah-marah sembari menuju pada posisi bambu yang dipasang itu. Namun sangat disayangkan, seketika itu pulah CM alias Can kembali mendekati Korwil Media MabesNews.com yang masi berada di atas kendaraan roda dua sembari mengeluarkan kalimat,”Kyapa ngana molia-lia pakita, kyapa ngana molia-lia pakita sembari melakukan intimidasi secara fisik dengan mendorong bahu sebelah kiri hingga Korwil Media MabesNews.com hampir terjatuh bersama kendaraan roda dua”.
Ironisnya, pantauan di lapangan saat itu juga, sejumlah kendaraan roda dua dibiarkan terus melintas di lokasi pekerjaan tersebut, sementara hanya Korwil Media MabesNews.com disaat melaksanakan tugas jurnalistik yang mendapatkan perlakuan yang tidak baik sampai pada imtimidasi secara fisik,”Kendaraan roda dua yang lainnya dibiarkan melintas, sementara kami yang melaksanakan tugas jurnalistik di halangi bahkan di intimidasi secara fisik sampai hampir terjatuh bersama kendaraan”.
Sikap oknum dilingkungan perusahan yang menggunakan atribut atau seragam PT.ASA yaitu CM alias Can yang menghalangi dan melakukan intimidasi secara fisik tersebut sesungguhnya sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dimana setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, termasuk dengan tindakan fisik dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagaimana Pasal 18 Ayat (1) UU Pers yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2), Ayat (3).
Yang sangat disayangkan, ketika melakukan tindakan menghalangi yang disertai intimidasi secara fisik, oknum CM alias Can yang menggunakan seragam sebagai identitas perusahan PT.ASA langsung berlalu pergi begitu saja dari lokasi kejadian tampak menyampaikan sepata dua kata permohonan maaf atas tindakan yang dilakukannya itu, apa lagi pada saat menghalangi tugas jurnalistik dan melakukan intimidasi secara fisik dirinya menggunakan atribut atau seragam PT.ASA sebagai identitas perusahan.
Kejadian itu turut diketahui oleh sejumlah karyawan PT. ASA lainnya bersama Sangadi Kotabunan Tety Mokoginta, yang saat itu juga berada di lokasi pekerjaan perbaikan ruas jalan tersebut.
Terkait kejadian yang dialami langsung oleh Korwil Media MabesNews.com didalam melaksanakan tugas jurnalistik tersebut, tentunya hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja berlalu, karena tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dengan adanya penggunaan atribut seragam sebagai identitas perusahan PT. ASA oleh CM alias Can pada saat menghalangi bahkan sampai melakukan intimidasi secara fisik membuat Korwil Media MabesNews.com hampir terjatuh bersama kendaraan menunjukkan bahwa CM alias Can merupakan bagian dsri karyawan yang berada di lingkungan perusahan PT.ASA, karena hanya karyawan yang berada di lingkungan PT.ASA yang dapat menggunakan atribut atau seragam sebagai identitas perusahan seperti itu,”Penggunaan atribut atau seragam membuktikan bahwa CM alias Can merupakan bagian dari karyawan yang berada di lingkungan PT.ASA”.
Menanggapi adanya perlakuan oknum yang menggunakan seragam selaku idenstitas perusahan PT.ASA terhadap Korwil Media MabesNews.com, sala satu tokoh masyarakat yang juga selaku Ketua Laskar Anti Korupsi (Laki) Ismail Mokodompit mengatakan sangat perihatin atas apa yang dialami oleh Korwil Media MabesNews.com disaat melaksanakan tugas jurnalistik peliputan terhadap pekerjaan perbaikan ruas jalan yang dilaksanakan oleh PT.ASA tersebut.
Semeatinya menurut Ismail hal itu tidak harus terjadi apa lagi menghalangi bahkan sampai pada tindakan fisik terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Ismail menjelaskan bahwa, inisiatif perusahan PT.ASA melakukan perbaikan ruas jalan yang rusak itu tentunya patut diberikan apresiasi. Namun disisi lain juga tentunya kami sangat perihatin atas perbuatan dari oknum yang menggunakan atribut atau seragam sebagai identitas dari perusahan PT.ASA.
Diketahui bersama bahwa, perusahan PT.ASA sendiri sampai saat ini masi dalam tahapan eksplorasi dan pembangunan infrastruktur untuk menuju peningkatan kegiatan atau ekploitasi. Namun demikian, PT. ASA juga terus memberikan perhatian mereka terhadap kondisi yang berada di lingkar tambang seperti adanya perhatian PT.ASA dalam proses perbaikan ruas jalan yang rusak tersebut.
Terkait dengan kejadian yang dialami oleh Korwil Media MabesNews.com disaat melaksanakan tugas jurnalistik, selaku Ketua Laki kami meminta agar kejadian seperti itu kedepan tidak akan terjadi lagi apa lagi menghalangi tugas jurnalis yang berujung pada intimidasi fisik.
Perlu diketahui bahwa, lokasi perusahan PT.ASA sendiri berada di wilayah memukiman masyarakat tepatnya berada di dusun V Panang Desa Kotabunan. Keberadaan lokasi PT.ASA yang beradi di wilayah pemukiman masyarakat itu tentunya akan menimbulkan pro dan kontrak atau ada yang mendukung dan ada pulah yang tidak akan mendukung, sehingga dibutukan adanya sikap yang humanis baik dalam tutur kata maupun tindakan, bukan seperti apa yang sudah dialami oleh Korwil Media MabesNews.com yang dilakukan oleh oknum yang menggunakan atribut atau seragam sebagai identitas perusahan PT.ASA.
Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak PT. ASA sendiri melalui eksternalnya (24/12/2025) dalam sambungan telpon menjelaskan bahwa oknum CM alias Can bukanlah karyawan PT.ASA, tetapi dari pihak vendor transportasi atau perusahan penyedia layanan kendaraan yang dipakai oleh PT.ASA,”Dia bukan karyawan PT.ASA melainkan Vendor transportasi atau perusahan penyedia layanan transportasi”, jelas pihak eksternal meluruskan.
Sementara itu, oknum yang menggunakan atribut atau seragam sebagai identitas PT. ASA itu sendiri CM alias Can (26/12/2025) melalui whatsapp yang dikirimnya kepada Korwil Media MabesNews.com mengatakan,” Bukangmain eee tat so ambe di hati tu hari no? Napa dorang rifsan so datang di rumah kasiang. Takira cuma sampe di bakusedu eee? Iyo dng tat kta secara pribadi minta maaf nee? 🙏🙏🙏🙏atas kita perlakuan.”, jelasnya melalui kutipan whatsapp-nya.(Pusran Beeg)







