Korban Pinjaman Bunga Tinggi, Ida Julyana Kehilangan Rumah Tanpa Persetujuan : “Saya Hanya Butuh Keadilan dari Pengadilan Negri Kota Batam.

Polri276 views

MabesNews.com, Batam – Ida Julyana tak kuasa menahan tangis saat konferensi pers bersama wartawan. Ia mengaku menjadi korban praktik pinjam-meminjam yang berujung pada pengalihan sertifikat rumah miliknya tanpa sepengetahuan. Peristiwa itu bermula pada 2015, ketika ia meminjam dana talangan sebesar Rp500 juta dari seseorang bernama Rusdi, dengan bunga Rp60 juta per bulan.

Menurut Ida, perjanjian pinjam-meminjam itu disahkan secara tertulis dan disatukan dalam satu surat perjanjian, termasuk perhitungan bunga dua bulan sebesar Rp120 juta.

“Saya sudah bilang ke dia, kalau mau ambil rumah saya, tolong kembalikan sisa uang saya. Nominal yang saya terima tidak sebanding dengan nilai rumah,” ujarnya, Kamis, 8 Agustus di Kopi Jumpa Nagoya.

Ida menuturkan, tanpa pemberitahuan, pada 2020 sertifikat rumahnya telah dialihkan ke nama Rusdi melalui seorang notaris bernama Yulianti.

“Saya baru diberi tahu lewat telepon pada 2021. Tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya,” katanya.

Kasus ini sempat dibawa ke pengadilan pada 2022. Pada sidang pertama, Ida mengaku menang karena permintaan pihak lawan ditolak. Namun, beberapa bulan kemudian, perkara kembali diajukan. Kali ini, Ida mengaku alamatnya dipalsukan sehingga ia tidak pernah menerima surat panggilan sidang kedua.

“Tahu-tahu, sudah ada PS (penetapan sita) ke rumah saya. Saya tidak pernah dihadirkan, dan tidak menerima surat dari pengadilan,” tegasnya.

Ida mengaku hanya menerima dua kali pemberitahuan dari pihak kepolisian, termasuk saat belasan anggota polisi datang ke rumahnya pada Juni lalu untuk menyampaikan bahwa rumah harus dikosongkan pada 17 Juli. Eksekusi pun dilakukan pada tanggal tersebut.

Belakangan, rumah tersebut dikabarkan dijual melalui agen properti dengan harga Rp1,5 miliar. “Padahal, secara wanprestasi saya hanya meminjam Rp500 juta. Saya tidak tahu bagaimana bisa jadi seperti ini,” ucapnya.

Ida mengaku telah melaporkan kasus ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berupaya mengonfirmasi ke notaris yang menangani. Ia juga mempertanyakan adanya perbedaan identitas dalam dokumen pengadilan. “Saya hanya ingin menjelaskan yang sebenarnya. Kalau saya salah, saya minta maaf. Tapi tolong jangan lindungi pihak yang jelas-jelas merugikan saya,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, kata Ida beban bunga yang tinggi membuat Ida kesulitan membayar. Ia mengaku sudah berusaha keras menunaikan kewajiban, namun justru merasa semakin terhimpit. Hingga suatu hari, ia baru mengetahui bahwa sertifikat rumahnya telah berpindah tangan tanpa persetujuan dirinya.

“Saya tidak pernah menandatangani apapun untuk menyerahkan rumah itu,” ujarnya lirih.

Kepada pihak pengadilan, Ida menyampaikan harapan besar. Ia memohon agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berlandaskan rasa keadilan dan tidak dipengaruhi pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, masyarakat kecil yang awam hukum kerap kali menjadi korban karena tidak paham prosedur dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum. “Kalau seperti ini terjadi, siapa yang bertanggung jawab? Saya hanya ingin pertanggungjawaban itu jelas,” ucapnya.

Ida mengakui, dirinya pernah membuat kesalahan. Namun ia menegaskan, tidak seharusnya kesalahan itu dibayar dengan kehilangan harta yang menjadi satu-satunya tempat tinggal.

“Tidak begini caranya memperlakukan orang kecil seperti saya. Saya minta keadilan yang seadil-adilnya,” katanya sambil menahan tangis.

Kasus yang dialami Ida, menurutnya, menjadi gambaran nyata bagaimana praktik pinjam-meminjam berbungakan tingg yang ia sebut sebagai rentenir masih marak terjadi.

Ia berharap pengadilan tidak hanya memberikan putusan yang adil, tetapi juga menjadi pelajaran agar praktik semacam ini tidak lagi memakan korban berikutnya.

“Saya hanya ingin keadilan, dan agar tidak ada lagi orang lain yang mengalami nasib seperti saya,” pungkasnya.

(Darman)