Komplotan Curanmor Di Kabupaten Indramayu Berhasil Diringkus Polisi

Polri183 views

 

MabesNews.com | Polres Indramayu – Komplotan curanmor di Kabupaten Indramayu berhasil diringkus Polisi, Senin (20/2/2023).

Polisi bahkan menyebut keempat curanmor itu sebagai komplotan yang berbahaya.

 

Mereka adalah SGY (24) Tahun dan BND (26) Tahun yang berperan sebagai eksekutor, serta JHR (44) Tahun dan MKN (35) Tahun yang berperan sebagai penadah.

 

Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, semua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

 

Pada kesempatan itu, mereka turut dihadirkan Polisi kepada Publik. Keempatnya sudah mengenakan baju tahanan biru dengan tangan diborgol, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

 

“Kasus ini masih akan terus kita kembangkan. Karena kita menilai mereka ini salah satu sindikat yang cukup buas untuk masalah kasus Curanmor,” ujar AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada Awak Media didampingi didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu, Iptu Karnadi saat Konferensi Pers di Mapolres Indramayu.

 

AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah sebanyak 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Dengan rincian, sebanyak 2 TKP di Kecamatan Juntinyuat, Jatibarang, dan wilayah Kabupaten Subang.

 

Sedangkan di wilayah Kecamatan Lohbener, Sliyeg, Tukdana, Lelea, Widasari, Sukagumiwang, dan Karangampel masing – masing 1 TKP.

 

“Pelaku ini beraksi dari bulan April Tahun 2020 sampai dengan bulan Februari Tahun 2023,” ujar AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

 

Kapolres Indramayu menyampaikan, saat ini Polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang masih DPO.

 

Yakni pelaku IM (27) Tahun dan THR (28) Tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dan barang bukti,” tutur AKBP Dr. M. Fahri Siregar. Pewarta (Markus.T).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *