Kolektor Albi Masih Eksis Beli Emas dari Penambang illegal di Wilayah Hukum Polsek Sungai Selan

Hukum327 views

MABESNESW.COM.– Aktifitas jual beli Butiran emas dikediaman rumah Albi di desa melabun Bangka Tengah, tepatnya berada di wilayah hukum Polsek Sungai Selan terus berlanjut.

Dengan terus melakukan praktik Ilegal dikediamannya.

Apakah kolektor Albi kebal Hukum atau dugaan  perlindungan Hukum sehingga kolektor timah bebas membeli tanpa hambatan dan kendala.

Hal ini terpantau Ketika Tim Media Rabu Malam kamis, 24/12/2025 melihat beberapa motor dan Orang penambang tepat berada dikediaman sangkoletor emas tersebut.

Terlihat pintu yang biasa terbuka menerima para pengantar Butiran emas dan timah kini nampak tertutup agar tak nampak bisnis ilegal yang dilakukan terlihat.

Saat ditemui salah satu warga sekitar kepada tim media ini.

“Kalau kolektor Albi masih membeli sampai sekarang, pintu tertutup orang lewat belakang antar butiran emas. ungkap sumber.

Kalau albi sendiri masih membeli, pemain lama, banyak pelanggan nya berdekatan dengan Rumah sangkoletor bernama aidil pembeli timah, rumah berdekatan

” Kalau Albie sendiri Bos Kamal keretak.

Kalau Aidil sendiri bos tidak tahu ” ungkap sumber

Sementara itu Kamal keretak masih bungkam tidak memberikan jawaban terkait dengan Sang Albi

Bahkan kita ketahui didalam undang Minerba
Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara), khususnya Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin (ilegal mining), termasuk yang menampung dan menjual hasil tambang ilegal,

Terkait dengan Masih beraktifitas Sang kolektor  timah dan emas Albi dan Aidil.

Apakah Dugaan mendapat perlindungan  Penegak Hukum setempat , Sehingga Tak tersentuh Hukum Hingga Aktivitas jual beli tetap berlanjut. (Team) ZL.