Kodim 0111/Bireuen Berkolaborasi Dengan KPP Pratama Bireuen Bahas Pemadanan NIK Sebagai NPWP

Pemerintah128 views

 

MABESNEWS.COM|Bireuen, Aceh – Dalam rangka menyukseskan program NIK sebagai NPWP, Kodim 0111/Bireuen dipimpim langsung oleh Komandan Kodim 0111/Bireuen Letnan Kolonel Inf Ade Munandar,S.I.Pem dan didampingi oleh Kepala KPP Pratama Bireuen Ghulam Ahmad Syafaqi memberikan sosialisasi dan menghimbau kepada seluruh anggota Kodim 0111/Bireuen agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dan melaporkan SPT tahunnya lewat situs pajak.go.id,kegiatan ini bertempat di Aula Makodim 0111/Bireuen di Desa Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen,Selasa (14/02/2023)

Kepala KPP Pratama Bireuen Ghulam Ahmad Syafagi dalam sambutannya Menjelaskan saat ini pemerintah berupa mewujudkan NIK sebagai nomot identitas tunggal,salah satunya adalah penggunaan NIK sebagai NPWP yang berlaku serentak sejak tanggal 1 Januari 2024,untuk itu marilah kita segera lakukan pemadanan NIK di situs pajak.go.id pajak kuat indonesia maju.

Kepala KPP juga menerangkan bahwa DJP akan secara efektif dan menyeluruh menerapkan implementasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.

“Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui situs pajak.go.id, sehingga kedepannya wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan NIK,

“Dalam penjelasannya, Fungsional Penyuluh Pajak kita menjelaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menerima dan mengakses layanan perpajakan, memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Dengan berlakunya kebijakan ini, tidak menjadikan seluruh masyarakat secara otomatis sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan dikenakan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Dandim 0111/ Bireuen Letkol Inf Ade Munandar, S.I.Pem Menghimbau kepada seluruh Personel dan Masyarakat Kabupaten Bireuen berharap melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai dukungan terhadap peraturan pajak terbaru

Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak secara mudah, cepat, tanpa harus ke kantor pajak, yaitu dengan mengakses situs pajak.go.id, Pajak Kuat indonesia Maju,”pungkasnya.

(Abdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *