KNMP Proyek Negara Rp5,17 T, Pemuda LIRA Bantaeng: Pemblokiran Akses oleh Oknum Langgar Ketentuan Pengamanan Kejagung

Pemerintah34 views

 

MABESNEWS, COM, BANTAENG – Dugaan pencegatan material proyek Pembangunan 1000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Bonto Lebang tidak hanya persoalan terhambatnya distribusi.

Pemuda LIRA Bantaeng menilai tindakan tersebut memiliki indikasi pelanggaran hukum karena bertentangan dengan regulasi pengamanan yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung RI.

Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Andi Yusdanar Hakim menegaskan, program KNMP 2026 dengan pagu Rp5,17 triliun sudah memiliki payung hukum pengamanan resmi.

“Jangan anggap remeh. Ini proyek strategis nasional. Sudah ada Surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-953/Dpp.2/4/2026 tanggal 24 April 2026 yang secara khusus memerintahkan pengamanan. Di dalamnya sudah dipetakan apa saja yang termasuk Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan AGHT,” tegas Andi Yusdanar, Selasa 2 September 2026.

Dalam lampiran surat Kejagung, salah satu potensi AGHT yang diantisipasi adalah “penutupan atau pemblokiran jalan akses menuju lokasi proyek/pekerjaan oleh oknum masyarakat atau oknum pemuda setempat.”

“Berarti tindakan pencegatan material legal oleh inisial IS di Bonto Lebang ini persis masuk dalam kategori yang diwaspadai Kejagung. Kalau sudah masuk kategori AGHT, maka penanganannya bukan dengan main hakim sendiri. Tapi diselesaikan melalui mekanisme pengamanan oleh Tim PPS Kejagung,” jelas Andi Yusdanar.

Ia menekankan, dalam surat tersebut disebutkan jelas bahwa pengamanan terbatas pada penyelesaian AGHT dan tidak masuk ke ranah teknis maupun keuangan. Artinya, negara sudah hadir melalui institusi hukum untuk mengawal.

Lebih jauh, Andi Yusdanar menyebut tindakan menghambat masuknya material bisa berimplikasi hukum.

“KNMP ini program negara. Menghambat, memblokir, atau mengalihkan material yang legal dan sesuai peruntukannya, itu bisa dikategorikan sebagai penghalang pelaksanaan program pemerintah. Apalagi kalau tujuannya karena kepentingan pribadi atau kecemburuan sosial,” katanya.

Ia juga menyorot poin lain dalam surat Kejagung tentang potensi AGHT terhadap materiel/aset berupa sarana dan prasarana KNMP yang “dialihkan/dipindahtangankan secara tidak sah oleh penerima bantuan seperti disewakan atau dijual kepada pihak lain.”

“Ini pesan jelas. Negara tidak main-main. Ada potensi pidana di situ kalau terbukti ada unsur kesengajaan menghambat atau mengalihkan,” ujarnya.

Andi Yusdanar meminta aparat penegak hukum dan Pemda Bantaeng segera bertindak agar tidak ada preseden buruk di proyek nasional lainnya.

“Jangan sampai karena diam, nanti muncul oknum-oknum lain yang merasa berhak memblokir proyek. Kalau ada keberatan, silakan adukan ke forum resmi, ke Tim PPS Kejagung, ke Dinas, ke DPRD. Bukan dengan cara mencegat truk material,” desaknya.

“Surat Kejagung ini kekuatannya besar. Dia jadi dasar hukum bahwa negara wajib melindungi pelaksanaan KNMP dari segala bentuk gangguan. Kami minta segera ditindaklanjuti, biar ada efek jera,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung dan pihak pelaksana KNMP di Bonto Lebang belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. [](RR)