Kasus Pemukulan Anggota FJRI Mandek, Polisi: Terlapor Tak Mengaku. Pemuda LIRA: Mau Mengingkari Hasil Visum

Pemerintah98 views

 

 

MABESNEWS, COM, BANTAENG, – Kurang lebih sepekan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan – SP2HP diterima, kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia FJRI Bantaeng, Wandi, kembali mentok.

Alih-alih ada kejelasan, Wandi saat mencoba melakukan konfirmasi secara mandiri kepada pihak kepolisian menanyakan progres kasusnya justru mendapat jawaban janggal, tidak ada bukti.

Pernyataan itu dinilai sangat janggal. Pasalnya, korban sudah melengkapi laporan dengan visum et repertum atas luka cakaran, cengkeraman, dan pukulan di kepala yang terjadi pada 17 Agustus 2026 di area SPBU Parasula.

“Ini sangat lucu. Apakah pelapor yang harus turun ke lapangan mencari bukti? Lalu untuk apa ada penyidik? Untuk apa ada polisi?” tegas Andi Yusdanar Hakim, Ketua Pemuda Lira.

Wandi sebelumnya melaporkan seorang pria yang diduga bernama Daeng Batolla. Dalam laporannya, Wandi mengaku lehernya dicekik, dipukul, dan ponselnya dirampas saat hendak mendokumentasikan dugaan distribusi solar yang mencurigakan.

Kejanggalan lain muncul dari pembelaan polisi. Pihak Polres disebut terus menyampaikan bahwa terlapor sampai hari ini tidak mengakui adanya pemukulan.

“Kalau alasannya karena terlapor tidak mengaku, lalu untuk apa visum itu? Apakah visum dari rumah sakit itu bohong? Ini namanya mengingkari bukti yang sah di mata hukum. Sangat memalukan,” kecam Andi Yusdanar Hakim.

Ia menilai lambannya penanganan ini mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi jurnalis.

“Jangan sampai karena korbannya jurnalis lalu perkaranya diulur-ulur. Kami Pemuda LIRA mengecam keras kelambatan petugas menangani ini. Bekerja profesional lah. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah,” desaknya.

FJRI: Ini Bukan Hanya Soal Wandi

Pihak FJRI menegaskan, kasus ini bukan sekadar soal pemukulan. Ini soal kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999.

“Pasal 18 ayat 1 jelas. Menghalangi kerja jurnalistik pidananya 2 tahun. Ada visum, ada saksi, ada kronologi. Masa dibilang tidak ada bukti? Apa yang polisi cari? Bukti harus disodorkan pelapor di meja?” ujar Ketua Umum FJRI.

FJRI mendesak Kapolres Bantaeng segera mengevaluasi kinerja penyidik Pidum dan memberikan kepastian hukum. Jika tidak, FJRI akan membawa kasus ini ke tingkat Polda, Dewan Pers, dan Ombudsman.

“Jangan bikin kami bertanya-tanya. Tujuan polisi menyampaikan hal tidak berguna seperti ‘tidak ada bukti’ itu apa? Melemahkan pelapor? Kami tidak akan mundur,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kanit Pidum Polres Bantaeng belum membuahkan hasil. [RR)