Klarifikasi Bersama Kepala Desa dan Mantan Kepala Dusun III Hameli Ate, Polemik Pemberhentian Dinyatakan Selesai

Mabesnews.com, KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA (KSBD)NUSA TENGGARA TIMUR (NTT) Rabu 24 Juni 2026, Kecamatan Kodi Utara

Berhubung dengan pemberitaan terkait pemberhentian Kepala Dusun Hameli Ate, bersama ini kami sampaikan klarifikasi,
Telah terjadi miskomunikasi terkait SK Pemberhentian Saudara Mateus Gheru Kaka, S.H. SK tertanggal 22 Desember 2025 tersebut tidak dipublikasikan pada saat diterbitkan,sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di Tengah masyarakat.

Kepala Desa Hameli Ate,(Oktavianus Bengo Daha menyatakan kami sudah melakukan pergantian perangkat desa Kadus lama,kepada Kadus yang baru(Emanuel Gheda Kaka) ucap kades.untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.Proses pergantian telah kami sepakati bersama sesuai mekanisme yang ada.(Tambah kades)

Dengan klarifikasi ini, kami menyatakan persoalan telah selesai secara kekeluargaan,Dan kami telah berjaba tangan.sehingga saat ini kami mengajak seluruh masyarakat Desa Hameli Ate untuk menjaga kondusif dan mendukung pembangunan desa, sehingga Kedepan Desa Bisa Maju Dan Aman(sebut) kades.

Oktavianus Bengo Daha – Kepala Desa Hameli Ate,
MENYAMPAIKAN PERNYATAAN SIKAP DAN KLARIFIKASI MATEUS GHERU KAKA, S.H.
Setelah berkomunikasi langsung dengan Bapak Kades Oktavianus Bengo Daha, maka saya sampaikan,bahwa SK pemberhentian saya tertanggal 22 Desember 2025 (sebut) Mateus.

Saya mendukung penunjukan Kadus yang baru agar roda pemerintahan dusun tidak terhambat, sehingga pelayanan Didesa Berjalan sesuai mekanisme.

Saya tetap pada prinsip bahwa setiap kebijakan desa harus taat asas dan transparan sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 Semoga ini jadi pembelajaran untuk kita semua.
Persoalan ini SELESAI.

Tim lapangan.Dominggus