Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Buronan Usai Diduga Serobot Lahan Parkir RSUD, 30 Orang Telah Jadi Tersangka

Polri279 views

MabesNews.com, Jakarta – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangsel. Saat ini, MR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kasus ini mencuat setelah vendor resmi pengelola parkir RSUD Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), mulai bekerja pada 20 Mei 2025. Namun, upaya operasional mereka dihadang oleh puluhan anggota dan pengurus ormas Pemuda Pancasila yang diduga melakukan intimidasi, perusakan, hingga kekerasan fisik terhadap para pekerja.

“Peran MR berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi,” tambah Ade Ary.

Tak butuh waktu lama, laporan dari korban yang masuk pada 22 Mei langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel bergerak cepat dengan mengamankan 30 orang tersangka dari ormas tersebut. Mereka terdiri dari 8 pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila.

Daftar Pengurus yang Jadi Tersangka:

* MS (Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel)

* CH (Komandan Koti MPC PP Tangsel)

* SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)

* S (Ketua PAC PP Serpong Utara)

* AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)

* AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)

* M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)

* MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)

22 Anggota yang Juga Jadi Tersangka:

FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan penyerobotan dan kekerasan ini merupakan bentuk nyata premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kombes Ade Ary.

Kasus ini membuka tabir dugaan penguasaan liar terhadap area parkir RSUD Tangsel oleh ormas tertentu selama delapan tahun, yang akhirnya terhenti setelah aparat bertindak tegas.

Golda