MabesNews.com, Tangerang – Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), M. Tamrin,S.H., angkat bicara terkait proyek lanjutan drainase pada ruas Jalan Sepatan – Jati yang menelan anggaran sebesar Rp707.490.000. Proyek yang dikerjakan oleh CV Faya Utama Mandiri ini disinyalir sarat penyimpangan administratif dan indikasi pelanggaran prosedural di lapangan.
Tamrin mengungkapkan bahwa papan proyek yang terpasang mencantumkan lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Sepatan, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa titik pelaksanaan proyek sesungguhnya berada di wilayah Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri. “Ini bukan kesalahan sepele. Ketidaksesuaian informasi administratif seperti ini mengindikasikan adanya potensi manipulasi data yang dapat menyesatkan publik dan merugikan transparansi anggaran,” tegas Tamrin.
Selain dugaan manipulasi informasi lokasi, pihak LP KPK juga menemukan pelanggaran serius terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pekerja di lokasi proyek diketahui tidak menggunakan perlengkapan K3 yang memadai sebagaimana diatur dalam standar keselamatan kerja konstruksi. “Kelalaian ini mencerminkan buruknya pengawasan internal dan sikap abai dari pelaksana proyek terhadap keselamatan tenaga kerja. Ini adalah bentuk pembiaran yang tidak dapat ditoleransi,” lanjutnya.
Tamrin menilai, proyek yang menggunakan dana publik wajib dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Ia menegaskan bahwa LP KPK akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan ini ke ranah penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Ketika papan proyek saja tidak mencerminkan realitas, dan keselamatan pekerja diabaikan, ini bukan sekadar keteledoran, melainkan indikasi lemahnya integritas pelaksanaan proyek. Kami mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Teknis dan Aparat Penegak Hukum dan BPK RI KORWIL BANTEN untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh,” tutup Tamrin.