MabesNews.com, Kab Empat Lawang Prov Sumsel – Ketua DPC KINProjamin kabupaten empat Lawang Ujang Abdullah Mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang Segera tuntaskan permasalahan kasus koropsi pegadaan alat pemadam api ringan (apar),
hal ini diungkapkan Ujang Abdullah saat di kompirmasi awak media Mabes New tadi siang’ Senin 22/7/2025 di sekretariat DPC KINProjamin kabupaten empat Lawang.
Saya selaku ketua DPC KINProjamin kabupaten empat Lawang dari awal selalu ikuti perkembangan kasus ini tetapi Saya sudah kesal dengan pihak kejaksaan negeri empat Lawang seperti sengaja’ mengulur ngulur waktu dalam penanganan perkara ini sebenarnya siapa sih pemeran utamanya sehingga pihak kejaksaan seperti takut untuk mengungkap nya.
Masih kata Ujang, secara bodoh saja saya bisa memastikan tidak mungkin seorang tenaga ahli bisa kendalikan seluruh kepala Desa’ yang ada di kabupaten empat dan tidak mungkin Kepala Desa’ mau menerima pegadaan ini Tampa ada dasar nya apalagi ini menyangkut dana Desa’,
Saya tegaskan sekali lagi pegadaan ini pasti melibatkan pihak terkait seperti pendamping Desa’,DPMD, selaku sektor utama Desa’ Serta pejabat Yang merekomendasikan kegiatan ini,
Sementara AP Hanya pihak ketiga, artinya kalau pihak ketiga sudah pasti ada del del lan dulu baru terlaksana kegiatan atas kemufakatan jadi menurut saya pihak terkait sudah membodohi masyarakat Dengan menetapkan satu tersangka(tsk) untuk meredam permasalahan sementara tersangka utama seperti nya mau diselamatkan dimana hukum yang ada di empat Lawang kalau kinerja penegak hukum seperti ini ucap Ujang Dengan kesal
Sementara itu pihak Kajari empat Lawang saat di kompirmasi masalah perkembangan kasus ini megatakan,, sejauh ini kita masih pendalaman terhadap keterangan tersangka bilamana nanti kita temukan adanya perkembangan tersangka lain nya pasti kita lakukan penahan..
Tapi sejauh ini Kita masih dalam pengembangan keterangan saksi saksi termasuk juga pihak yang ikut terlibat dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nya.
Hinga berita ini kami tayangkan status perkembangan tersangka masih satu orang yaitu AP, Semoga pihak kejaksaan negeri empat Lawang dapat mengungkap Aktor intelektual dibelakang nya agar permasalahan jadi transparan dan terbuka.






