Kesepakatan Zonasi Dipertanyakan, Listrik Tanah Merah Berulang Padam, Tata Kelola BUMD Disorot

Pemerintah148 views

Mabesnews.com, Tanjungpinang — Penataan kawasan Taman Gurindam 12 memasuki babak baru. Di tengah proses relokasi pelaku UMKM, masih ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan usaha di kawasan zonasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan penataan dan pengosongan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan relokasi benar-benar berlaku sama bagi seluruh pihak?

Jika pemerintah meminta UMKM meninggalkan kawasan dengan alasan penataan, keselamatan proyek, dan fungsi ruang publik, maka standar yang sama semestinya berlaku terhadap setiap bentuk aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Persoalannya bukan sekadar keberadaan pedagang, melainkan konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakannya sendiri.

Informasi yang diterima MabesNews pada Sabtu malam (8/8/2026) menyebut masih terdapat aktivitas yang diduga berkaitan dengan UMKM di kawasan zonasi.

Informasi tersebut perlu diverifikasi oleh pemerintah. Namun apabila benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan kesepakatan, penanganannya tidak boleh tebang pilih.

Sebab, ketika satu kelompok direlokasi sementara pihak lain masih mendapatkan ruang untuk beraktivitas, persepsi diskriminasi hampir pasti muncul.

Prinsipnya sederhana: kalau aturan berlaku, berlaku untuk semua; jika terdapat pengecualian, dasar dan kewenangannya harus jelas.

Persoalan lain muncul di lokasi relokasi Tanah Merah. MabesNews menerima laporan mengenai gangguan listrik yang terjadi berulang kali.

Seorang pengguna layanan yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan:

“Bang, lampu ini mati sudah beberapa kali. Sepertinya BUMD belum siap, tetapi dipaksakan.”

Frekuensi gangguan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis melalui data penyedia layanan. Namun persoalannya tidak berhenti pada listrik yang padam.

Jika layanan tersebut dikelola atau difasilitasi oleh BUMD, publik berhak mengetahui dasar penugasan, standar pelayanan, mekanisme pembayaran, pencatatan penerimaan, serta pertanggungjawaban pengelolaannya.

Lebih jauh, muncul informasi mengenai adanya penyaluran listrik di luar mekanisme pengelola yang ditunjuk. Informasi ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta final dan harus diperiksa secara objektif.

Jika benar terdapat jaringan atau penyaluran di luar mekanisme resmi, maka pertanyaannya menjadi serius: siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang memasang, siapa yang menerima pembayaran, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

BUMD bukan sekadar instrumen mencari pendapatan. Sebagai badan usaha milik daerah, pengelolaannya tetap dituntut memenuhi prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kepatutan sebagaimana kerangka PP Nomor 54 Tahun 2017.

Karena itu, fasilitas yang diberikan kepada masyarakat tidak boleh dikelola dalam ruang abu-abu.

Harus terang siapa yang berwenang, apa dasar hukumnya, bagaimana tarif ditetapkan, bagaimana transaksi dicatat, dan ke mana penerimaan disetorkan.

Apabila fasilitas tersebut berkaitan dengan Barang Milik Daerah, aspek status aset dan mekanisme pemanfaatannya juga harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah sesuai kerangka pengelolaan BMD.

Peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan dan kepastian hukum.

Seorang warga pedagang di Tanah Merah menilai pemerintah perlu menerapkan aturan secara konsisten.

“Kalau mau ditutup, tutup semuanya. Kalau mau dibuka, dibuka semuanya. Jangan karena satu oknum, dampaknya dirasakan masyarakat.”

Pernyataan tersebut menjadi cermin keresahan publik terhadap kemungkinan adanya perlakuan berbeda.

Dinas PUPR Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dituntut memberikan penjelasan terbuka: apakah aktivitas yang masih ditemukan di zonasi memiliki izin, merupakan pengecualian, atau memang pelanggaran terhadap kesepakatan.

Jika pelanggaran, tindak. Jika pengecualian, jelaskan dasar hukumnya.

Tidak boleh ada kebijakan yang hanya keras kepada mereka yang lemah, tetapi longgar kepada pihak yang memiliki akses.

Taman Gurindam 12 memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada persoalan UMKM. Kawasan ini merupakan ruang publik strategis yang berkaitan dengan fungsi ruang terbuka, aktivitas sosial, pariwisata, budaya, dan wajah ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Karena itu, penataan harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ruang publik, pembangunan, keselamatan proyek, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Pemerintah harus memastikan lokasi pengganti layak, tertata, memiliki kepastian pengelolaan, fasilitas memadai, serta memberikan kepastian usaha kepada masyarakat.

Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, keberadaan aturan saja tidak cukup. Legitimasi kebijakan juga ditentukan oleh konsistensi pelaksanaannya.

Jika kebijakan diterapkan berbeda kepada kelompok yang berbeda tanpa dasar yang sah, maka pemerintah berisiko menghadapi persoalan keadilan administratif dan kepercayaan publik.

Karena itu, pemerintah perlu membuka informasi mengenai dasar relokasi, status dan fungsi zonasi, pihak yang diperbolehkan beraktivitas, dasar pengelolaan fasilitas Tanah Merah, hingga mekanisme layanan listrik dan pungutan.

Keterbukaan akan menghindarkan pemerintah dari tudingan diskriminasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

Perkumpulan pelaku UMKM menegaskan bahwa yang diperjuangkan bukan hak untuk melanggar aturan, melainkan hak untuk mendapatkan perlakuan yang setara.

Jika UMKM direlokasi, standar yang sama harus berlaku kepada seluruh pelaku kegiatan ekonomi.

Jika akses ditutup demi keselamatan, dasar penutupannya harus jelas.

Jika fasilitas diberikan, kewenangan dan pengelolaannya harus transparan.

Dan apabila terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa melihat siapa pelakunya.

Kini bola berada di tangan Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang.

Pemerintah perlu segera melakukan verifikasi terhadap aktivitas di zonasi, mengevaluasi kesiapan relokasi Tanah Merah, serta mengaudit tata kelola fasilitas dan layanan yang dikelola atau difasilitasi BUMD.

 

Sebab PAD, investasi, BUMD, UMKM, pembangunan, dan ruang publik semuanya penting. Tetapi seluruhnya harus tunduk pada hukum dan kepentingan masyarakat.

 

Taman Gurindam 12 akhirnya bukan hanya menguji siapa yang boleh berjualan dan siapa yang harus pergi.

Kawasan ini sedang menguji sesuatu yang jauh lebih mendasar:

Apakah hukum benar-benar berlaku sama?Apakah tata kelola benar-benar transparan?Dan apakah ruang publik benar-benar dikelola untuk kepentingan publik?

Jawabannya tidak cukup melalui pernyataan.

Jawabannya harus terlihat di lapangan.

 

MABESNEWS — INVESTIGASI

AR