KERICUHAN LELANG LAHAN PARKIR PASAR DI SEMARANG: GRIB JAYA DESAK WALIKOTA AGUSTIN SEGERA TURUN TANGAN

Hukum, Pemerintah24 views

MabesNews.com, Semarang – 14 Juni 2025 – Kisruh proses lelang lahan parkir pasar di Kota Semarang memunculkan gejolak di tengah masyarakat. Proses yang dinilai janggal dan minim transparansi tersebut menuai protes keras, terutama dari kalangan pengelola lama dan organisasi kemasyarakatan GRIB JAYA.

Sebagai pendukung loyal Wali Kota Semarang, Agustin, Ormas GRIB JAYA menyatakan kekecewaannya terhadap mekanisme lelang yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip pengadaan yang sehat dan terbuka. Mereka mendesak Wali Kota untuk segera turun tangan sebelum konflik ini berkembang menjadi kegaduhan sosial yang lebih luas.

“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami hanya ingin keadilan dan keterbukaan. Jangan sampai proses lelang publik dilakukan sembunyi-sembunyi dan menimbulkan kecurigaan,” ujar MF Hasan, Kabid OKK GRIB JAYA Jateng dalam keterangannya kepada media.

SK Pemenang Dipertanyakan, Proses Dinilai Cacat Administrasi

Akar permasalahan muncul saat terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang lelang yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang. Keputusan tersebut langsung dipertanyakan karena dianggap cacat prosedur, tidak transparan, dan berpotensi melanggar asas hukum pemerintahan yang baik.

Sejumlah pengelola lama menyebut proses lelang berlangsung tanpa pengumuman terbuka, tanpa akses informasi publik yang layak, dan tanpa dialog dengan pihak terdampak. Padahal, merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh proses pengadaan harus diumumkan secara terbuka kepada publik.

Lebih dari itu, penandatanganan SK oleh pejabat sementara (Plt.) juga dinilai menyalahi aturan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan dari pejabat tanpa kewenangan definitif dapat dibatalkan demi hukum.

Potensi Pelanggaran Serius: Dari Administrasi hingga Dugaan Kolusi

Dari hasil penelusuran dan pendapat sejumlah ahli hukum, proses lelang ini mengandung sejumlah indikasi pelanggaran serius:

Minimnya keterbukaan informasi publik

Keputusan administrasi yang tidak sah

Penyalahgunaan wewenang oleh Plt. pejabat

Potensi pelanggaran persaingan usaha sehat (UU No. 5 Tahun 1999)

Jika terbukti adanya kolusi, pengaturan tender, atau intervensi pihak-pihak tertentu, maka persoalan ini tak hanya administratif, namun bisa berkembang menjadi kasus pidana, sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi.

GRIB JAYA: Ini Bentuk Kontrol Rakyat, Bukan Pembangkangan

GRIB JAYA menegaskan bahwa kritik dan protes yang muncul merupakan bentuk aspirasi rakyat dalam mengontrol jalannya pemerintahan.

“Kami mendukung Bu Wali Kota. Tapi bukan berarti kami tutup mata terhadap penyimpangan. Kami tidak ingin Semarang rusak karena kelalaian birokrasi,” tegas. MF Hasan sebagai Kabid OKK GRIB JAYA Kota Semarang.

Tuntutan dan Rekomendasi

Untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan adil, GRIB JAYA mengajukan beberapa langkah strategis:

Audit terbuka terhadap proses lelang oleh tim independen.

Permintaan resmi atas informasi publik terkait dokumen dan prosedur lelang.

Pelaporan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi.

Mediasi terbuka antara Dinas Perdagangan, pengelola lama, dan pemenang baru lelang.

GRIB JAYA berharap Wali Kota Agustin tidak sekadar menjadi penonton dari kegaduhan yang terjadi, tapi segera bertindak sebagai pemimpin sekaligus pelindung kepentingan rakyat Semarang.

 

WN