Mabesnews.com Kab Empat Lawang Prov Sumsel – Pemanggilan seseorang bernama Sapri oleh Polres Empat Lawang dengan surat nomor: B / 268/IV/2025/Reskrim tertanggal 16 Mei 2025 dengan Prihal Undang Wawancara Klarifikasi Perkara yang pada dasarnya berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/ LI-46/II/2025 /Reskrim tanggal 8 Februari 2025 adapun pemanggilan wawancara klarifikasi perkara terkait kejadian pada hari kamis tanggal 27 Januari 2025 bertempat di media tiktok dengan akun atas nama @satusuara27 merupakan panggilan yang kedua setelah panggilan pertama saudara Syapri tidak menghadirinya.
Namun pada pemanggilan terhadap Syapri tersebut telah di minta keterangan oleh penyidik Polres Empat Lawang pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025 di hadapan penyidik Syafri di cecar sekitar 25 Pertanyaan seputar persoalan adanya akun tiktok @satusuara yang menayangkan video pembicaraan yang diduga antara perangkat Desa Kemang Manis Kecamatan.Tebing Tinggi Kabupaten.Empang Lawang Denga PJ.Kepala Desa Kemang manis.
Beredarnya video yang di sampaikan akun tiktok@satusuara27 itu berawal adanya pemencatan perangkat desa oleh PJ Kepala Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang terhadap beberapa orang perangkat desa pasca pilkada empat lawang tahun 2024 yang berawal dari adanya dugaan seorang kepala desa meminta kepada perangkat desa untuk memenangkan salah satu calon Bupati.
Atas dasar kekalahan seorang Paslon bupati yang diduga di dukung oleh PJ Kepala desa itu maka terjadilah pemecatan dan hal itu tidak cuma sampai disitu ternyata persoalan titik atau beredarnya video rekaman antara PJ Kepala Desa Kemang manis dengan beberapa orang perangkat desa yang di pecat PJ Kepala desa Kemang manis tersebut kini telah bergulir ke aparat hukum.
Tidak hanya beberapa orang masyarakat desa Kemang manis sebagai mantan perangkat desa yang telah di periksa oleh polres empat lawang bahkan telah pula memeriksa Syapri seorang Jurnalis dari Media Online terkait video yang beredar di akun tiktok @satusuara27 itu.
Sebagaimana penjelasan dalam pemanggilan terhadap Syapri itu diduga atas laporan seseorang yang diduga seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Empat Lawang yang menjabat sebagai PJ Kepala Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi yang merasa dicemarkan nama baiknya lewat akun media sosial/ Titok dengan akun @sarusuara.
Adapun pemanggilan oleh pihak polres Empat lawang kepada saudara Syapri ini diduga telah melanggar pasal 27A undang undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ke Dua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang bunyinya ” Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud suatu hal untuk di ketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan sistym elektronik.
Namun perlu diketahui bahwasanya pasal 27A undang undang Nomor 1 tahun 2024 ITE tersebut tidak dapat lagi dijadikan landasan untuk menjerat seseorang bila yang bersangkutan itu memiliki jabatan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PPU/XXII/2024 menyatakan bahwa pasal ” menyerang kehormatan orang lain atau nama baik ” dalam UU ITE tidak dapat lagi digunakan oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, atau sekelompok orang tertentu untuk menjerat seseorang ke Rana pidana.
Berdasarkan Keputusan MK nomor 150/PPU/XXII/2024 tersebut agak terlalu dini untuk di tindak lanjuti oleh APH jika laporan tersebut dari seorang pejabat yang sedang menjabat.
Lantas bagaimana skema penegakan hukum terkait laporan tersebut sementara sudah banyak pihak yang di periksa.
Bukankah untuk menegakan keadilan itu perlu adanya pengkajian yang baik serta harus dilakukan gelar perkara sebelum dilakukan pengusutan oleh APH terhadap sebuah kasus.
Sehingga kesimpulan APH dalam menindak lanjuti kasus ini tidak mencederai sebuah kepastian hukum yang telah ada dan mengapa kepolisian tidak juga menyelidiki apa isi video yang beredar tersebut dan sebenarnya dimana letak kesalahan yang sebenarnya.