MabesNews.com, Kab.Tobs – Sumut : 16 Mei 2026 – Upaya konfirmasi jurnalistik dan pemantauan publik terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 di SD Negeri 176377, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berakhir dengan peristiwa tak lazim dan sangat tidak pantas. Pada Selasa, 12 Mei 2026, tim wartawan didampingi perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) datang secara resmi untuk menanyakan kejelasan penggunaan anggaran pendidikan negara. Namun, Kepala Sekolah, Masta Pakpahan, justru bertindak di luar norma kesusilaan: mengangkat satu kakinya tepat di hadapan para pihak, lalu sengaja membuka dan melepas sepatunya, tindakan yang membuat rombongan sangat terkejut sekaligus mempertanyakan integritas dan etika jabatan yang bersangkutan.
Berdasarkan catatan kejadian dan keterangan saksi di lokasi, kedatangan wartawan dan perwakilan LSM telah menyampaikan maksud dan tujuan secara jelas dan benar, yakni menjalankan hak publik untuk mengetahui pertanggungjawaban keuangan negara, serta menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat yang mempertanyakan aliran dan pemanfaatan dana selama tiga tahun terakhir. Kehadiran kedua pihak ini bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari uang rakyat. Namun, begitu surat permohonan informasi diserahkan dan pertanyaan diajukan, Masta Pakpahan langsung bersikap tertutup, menolak memberikan penjelasan apa pun, dan sama sekali tidak bersedia menampilkan dokumen pertanggungjawaban yang diminta.
Puncak kejadian terjadi di tengah percakapan yang semakin alot: Kepala Sekolah tiba-tiba mengangkat satu kakinya ke arah depan, tepat di hadapan wajah wartawan dan perwakilan LSM, lalu perlahan membuka ikatan dan melepas sepatunya seolah tidak menganggap keberadaan mereka penting. Perbuatan yang tak terduga ini membuat seluruh rombongan sangat terkejut, merasa tidak dihargai, dan menilai tindakan itu sangat kasar, menghina, tidak sopan, serta jelas melanggar etika jabatan, norma kesusilaan, dan tata krama berkomunikasi dengan pihak luar maupun wakil masyarakat.
“Kami datang bersama perwakilan LSM hanya untuk meminta penjelasan yang wajar dan sesuai aturan, tapi respon yang kami dapat sangat di luar dugaan. Beliau angkat satu kaki, buka sepatu, lalu diam saja seolah mengusir atau meremehkan kehadiran kami. Kami sangat kaget dan bingung dengan maksud tindakan itu, apalagi ini menyangkut uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ungkap salah satu wartawan yang hadir di lokasi kejadian.
Perilaku tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan kuat bahwa pihak sekolah berusaha menutup-nutupi hal-hal krusial terkait penggunaan anggaran selama periode 2023–2025. Padahal, sesuai Peraturan Mendikbudristek, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004, dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, pengelolaan Dana BOS wajib transparan dan akuntabel, serta kepala sekolah memiliki kewajiban menjaga kehormatan jabatan, bersikap sopan, dan terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat maupun pihak berwenang.
SD Negeri 176377 merupakan satuan pendidikan dasar yang melayani warga di wilayah Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Pengelolaan dana pendidikan di wilayah ini menjadi perhatian serius warga karena merupakan sumber utama peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi dari Masta Pakpahan, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, maupun Pemerintah Kecamatan Lumban Julu terkait insiden pembukaan sepatu tersebut maupun rincian lengkap penggunaan Dana BOS yang diminta.
Masyarakat luas kini menuntut adanya investigasi resmi yang mendalam, klarifikasi lengkap rincian penggunaan dana pendidikan negara, serta evaluasi kinerja dan integritas terhadap sikap Kepala Sekolah yang dinilai tidak layak memegang jabatan publik dan melayani kepentingan umum. Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Toba serta Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik di sektor pendidikan.
Bersambung….
Ditulis oleh :
( RS).












