Kepala SD Negeri Cikarageman 01 Kabupaten Bekasi Diduga Hindari Media, Anggaran Tahun 2023 hingga 2025 Dipertanyakan

Mabesnews.com, Bekasi, Jawa Barat – Tim awak media yang ingin melakukan konfirmasi terkait dugaan masalah pada SD Negeri Cikarageman 01 Kabupaten Bekasi, mengalami kendala saat hendak bertemu dengan kepala sekolah. Awak media Imas Nurhayati menyampaikan bahwa pihaknya tidak diterima dan diberitahu bahwa kepala sekolah sedang sibuk, padahal berdasarkan pengamatan, kepala sekolah hanya duduk di kursinya. Hal ini membuat dugaan muncul bahwa kepala sekolah seolah-olah berusaha menghindari pertanyaan dari awak media.

“Kepala sekolah yang tidak kooperatif dan tidak terbuka kepada publik sangat merugikan transparansi penyelenggaraan pendidikan di sekolah ini,” ujar Ojak SH, salah satu pihak yang mengangkat masalah ini.

Selain masalah kurangnya kooperasi, terdapat dugaan adanya markup anggaran pada sekolah tersebut. Pencairan dana sebesar Rp 125.658.934 pada tahap 1 tahun 2023 dan Rp 125.930.000 pada tahap 2 tahun yang sama, dengan jumlah siswa penerima manfaat sebanyak 257 orang dan tanggal pencairan 25 Juli 2023, menjadi sorotan. Penggunaan dana pada tahun 2024 dan 2025 juga perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Menurut peraturan Bupati Bekasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi wajib menyusun laporan realisasi anggaran dan melakukan pengadaan barang/jasa secara transparan melalui sistem elektronik seperti e-purchasing atau e-katalog LKPP serta toko daring Bebeli. Praktik markup anggaran sendiri merupakan tindakan menaikkan harga atau anggaran di atas nilai yang seharusnya dan dapat mengarah pada korupsi, dengan bentuk seperti penambahan harga melalui faktur palsu atau manipulasi dokumen.

Gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai tidak mendidik dan tidak proporsional dalam menjabat juga menjadi perhatian. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan standar yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin di lembaga pendidikan.

Masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat melakukan kajian mendalam terkait kondisi di SD Negeri Cikarageman 01, serta melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap sekolah di wilayah Kabupaten Bekasi untuk memastikan transparansi pengelolaan anggaran dan kualitas kepemimpinan yang baik.

 

(Hotma tumangger)