Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Tersandung Hukum di Polda Banten

Pemerintah441 views

MabesNews.com, BANTEN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Banten, Yayat Rohiman, kini tengah tersandung dugaan kasus hukum, terkait dugaan pemalsuan Akta Jual Beli atau AJB tanah.

Yayat Rohiman dilaporkan ke Polda Banten, dengan LP/B/95/III/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025 pada tanggal 12 Maret 2025 lalu, atas dugaan kuat pemalsuan AJB Nomor 39/2022 yang dilaporkan terjadi di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, saat Yayat masih menjabat sebagai Camat Balaraja.

Selain menyeret Yayat Rohiman selaku mantan Camat Balaraja pada tahun 2022 itu, juga turut terlapor Kepala Desa Tobat, Endang Suherman karena dia juga diduga terlibat dalam penerbitan AJB palsu yang mencatut nama pemilik tanah tanpa persetujuan pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun pelapornya ialah Ardi Sudrajat, yang mengatakan bahwa AJB tersebut menyebut nama kliennya, Muhamad Nurbadri, sebagai penjual tanah seluas 2.616 m².

Sementara yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya merasa tidak pernah sama sekali menjual, menandatangani, apalagi memberikan kuasa atas tanah penjualan tersebut. Hal ini tentunya menunjukkan terjadi indikasi pelanggaran Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat Otentik yang bisa diancam hingga 8 penjara.

Masih berdasarkan informasi, tanda tangan yang tercantum dalam AJB diduga berasal dari saksi-saksi yang tidak dikenal oleh korban, yakni Muhamad Nurbadri. Selain itu bahan RT setempat juga disebut tidak pernah mengetahui soal proses transaksi jual beli tanahnya.

Yayat Rohiman, ketika ditemui dikantor DPMPD Kabupaten Tangerang untuk meminta tanggapan resmi atas pelaporan dirinya itu kepada Polda Banten tersebut, Yayat tidak ada di kantornya.

“Pak Yayat tidak ada. Lagi ada kegiatan di luar,” kata petugas Resepsionis DPMPD Kabupaten Tangerang, Rabu (28/5/2025).

Sebagai tambahan informasi, batu sandungan hukum lainnya yang menyasar Yayat Rohiman, yakni beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan kantor DPMPD Kabupaten Tangerang. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024.

“Benar, kami melakukan penggeladahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-411/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 07 Februari 2025,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, Rabu, (12/2/2025) lalu.

Doni mengatakan, penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

PESTA TAMPUBOLON