Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, Memberhentikan Empat Perangkat Desa Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Pemerintah511 views

Mabesnews.com | Kodi, Sumba Barat Daya – 20 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Desa Onggol, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya, Petrus Poka Holo, secara resmi memberhentikan empat perangkat desa. Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian perangkat desa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864.

Kebijakan ini juga merujuk pada Permendagri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pada Tahun 2017.

Selain itu, pelaksanaan pemberhentian perangkat desa tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, serta Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Desa Onggol Nomor 2 Tahun 2026, Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, menetapkan Dominggus Deta Mete sebagai Sekretaris Desa Onggol.

Dalam keterangannya, Petrus Poka Holo menjelaskan bahwa perangkat desa yang diberhentikan tercatat sebagai lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peserta PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, pihaknya melakukan evaluasi dan pengangkatan perangkat baru guna menyusun perencanaan Desa Onggol untuk Tahun Anggaran 2026.

Ia juga menegaskan bahwa proses pemberhentian perangkat lama dan pengangkatan perangkat baru telah dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Tripika, yang terdiri dari perwakilan Kecamatan Kodi, Kapolsek Kodi, Koramil Kodi yang diwakili oleh staf, serta dihadiri oleh masyarakat dan perwakilan dari setiap dusun.

“Semua proses telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan disaksikan oleh unsur terkait,” tutup Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo.

 

Tim Lapangan

Dominggus