KEPALA DESA HAMELI ATE BELUM MENUNJUKKAN SK RESMI PENGANGKATAN KEPALA DUSUN BARU DAN PERGANTIAN SPESIMEN DI DPMD

Mabesnews.com, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) – Pemerintah Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, menjadi sorotan terkait pergantian Kepala Dusun yang diduga belum disertai dengan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Desa maupun pergantian spesimen tanda tangan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Media Mabesnews.com mendesak Kepala Desa Hameli Ate, Oktavianus Bengo Daha, agar menunjukkan Surat Keputusan (SK) resmi tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dusun yang baru, yaitu Emanuel Gheda Kaka.

 

Pergantian Kepala Dusun seharusnya diikuti dengan perubahan spesimen tanda tangan di Dinas PMD sebagai dasar administrasi pemerintahan desa, termasuk untuk proses pencairan honorarium atau gaji perangkat desa. Jika hanya dilakukan pergantian pejabat tanpa perubahan spesimen dan administrasi resmi, maka data yang tercatat di DPMD maupun pihak bank masih menggunakan nama Kepala Dusun yang lama.

Hingga berita ini ditulis, Media Mabesnews.com telah berupaya menghubungi Kepala Desa melalui nomor WhatsApp pribadinya sejak Rabu, 24 Juni 2026, hingga Kamis, 25 Juni 2026. Namun, nomor tersebut selalu berada di luar jangkauan sehingga tidak diperoleh tanggapan maupun klarifikasi.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa hingga saat ini belum ada SK resmi yang diterbitkan untuk pengangkatan Kepala Dusun yang baru, padahal pergantian jabatan telah dilakukan di tingkat desa.

Dampak yang paling nyata adalah pada proses pencairan honorarium perangkat desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, gaji dan tunjangan perangkat desa wajib disalurkan melalui transfer non-tunai ke rekening masing-masing perangkat desa.

Dalam mekanisme tersebut, pihak bank mensyaratkan adanya pergantian spesimen tanda tangan yang diajukan melalui Dinas PMD dengan melampirkan SK pengangkatan terbaru. Apabila pergantian spesimen belum dilakukan, maka data administrasi di DPMD maupun Bank BRI masih menggunakan nama Kepala Dusun yang lama.

 

Akibatnya, apabila honorarium dicairkan, dana berpotensi tetap masuk ke rekening Kepala Dusun lama, bukan kepada Kepala Dusun yang saat ini menjalankan tugas.

Ketentuan mengenai pengangkatan perangkat desa juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 yang menyatakan bahwa pengangkatan perangkat desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Oleh karena itu, muncul pertanyaan apakah pencairan honorarium kepada pejabat lama, sementara jabatan telah berganti, tidak bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Media Mabesnews.com meminta Kepala Desa Hameli Ate agar bersikap transparan dengan menunjukkan SK pengangkatan Kepala Dusun yang baru serta segera menyelesaikan proses pergantian spesimen di Dinas PMD. Langkah tersebut dinilai penting agar hak Kepala Dusun yang baru dapat dipenuhi sesuai ketentuan administrasi, mengingat Kepala Dusun merupakan perpanjangan tangan pemerintah desa di wilayah dusun tempat ia bertugas.

Media Mabesnews.com juga telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, Yadi Beleko. Saat dihubungi pada Rabu, 24 Juni 2026, ia menyampaikan, “Siap saudara, saya akan cek ke Kepala Desa Hameli Ate, nanti saya berikan informasinya.”

Namun, ketika kembali dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 10.53 WITA, terkait perkembangan pergantian spesimen Kepala Dusun yang baru, hingga berita ini diterbitkan Yadi Beleko belum memberikan informasi maupun tanggapan lanjutan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Hameli Ate, Oktavianus Bengo Daha, juga belum memberikan klarifikasi kepada Media Mabesnews.com karena nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.

 

Tim Lapangan: Dominggus.