Kejaksaan Negeri Empat Lawang Tetapkan Tersangka Sementara Audit inspektorat Belum Selesai Ada Apa Dengan Kejari

Pemerintah291 views

Mabesnews.com Kab  Empat Lawang Prov Sumsel – AP, seorang tenaga ahli DPRD Kabupaten Empat Lawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk desa-desa di wilayah  kabupaten empat Lawang. Penetapan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang pada Kamis (26/6/2025).
Tapi timbul pertanyaan dikalangan masarakat apakah wajar dan tidak ada kongkalingkong dibalik penahan tersangka Yang hanya seorang tenaga ahli di DPRD yang mana kedudukan nya tidak beda dengan tenaga kerja suka’ rela (TKS).
Sementara itu dilain sisi Awak media coba Kompirmasi Dengan inspektorat kabupaten empat Lawang megenai hasil audit mereka selaku APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) dalam penanganan kasus ini
Dapat dijelaskan oleh pihak inspektorat melalui irban satu wilayah kecamatan Tebingtinggi kalau untuk hitungan kerugian negara pihak inspektorat belum selesai pemeriksaan administrasi jadi kami belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negara nya kami masih mendalami kelengkapan berkas admistrasi.
Saat di tanya kalau pihak kejaksaan sudah menyimpulkan kerugian negara dikisaran 2milyar itu berdasarkan dari mana bukan nya kerugian negara baru bisa ditemukan setelah hasil audit inspektorat.
Nah kalau itu silahkan bapak kompirmasi langsung Denggan pihak Kejaksaan sebab bukan wewenang Saya untuk menjawab, Yang jelas kalau kami inspektorat masih dalam tahap pemeriksaan administrasi pak.
Lain halnya dengan pihak Kejaksaan Negeri empat Lawang melalui unit pidana husus (pidsus) saat dikonfirmasi megenai penetapan tersangka apakah tungal dan apakah tidak ada keterlibatan pejabat empat Lawang dalam pusaran kasus apar ini.
Nah kalau masalah ini langsung ke Kejari saja pak karena ini bukan kapasitas saya selaku bawahan untuk menjelaskan ucap nya.
Tak sampai disitu awak media coba mengali keterangan dari unit intelejen Kejari empat Lawang untuk menghadap guna kompirmasi masalah penahanan tersangka kasus apar tetapi jawaban Yang di terima hampir sama,, kalau untuk hari ini belum bisa pak sebab saya masih ada urusan urjen nanti kalau sudah ada waktu Saya kabari.
Seperti nya permasalahan kasus koropsi pegadaan alat pemadam api ringan (apar) tidak ada keterbukaan walaupun pihak kejaksaan negeri empat Lawang sudah menetapkan tersangka Yang masarakat nilai hanya alibi padahal Kita tahu belum ada sejarah nya kasus koropsi dilakukan sendiri dan tidak adanya keterkaitan pihak ASN selaku pemangku kepentingan.
Secara akal sehat tidak mungkin seorang tenaga ahli yang kedudukannya tidak jauh beda dengan TKS bisa merekrut kepala Desa’ sekabupaten untuk menuruti perintahnya ini pasti ada keterlibatan pejabat Yang membuat kebijakan untuk melaksanakan kegiatan ini.
Kita berharap pihak kejaksaan negeri empat Lawang dapat mengungkap Aktor intelektual dibelakang semua ini,karena kita yakin tidak mungkin Tersangka dalam kasus ini tungal karena dari kapasitas tersangka seorang tenaga ahli bukan ASN..Mari kita tunggu keberanian pihak kejaksaan negeri empat Lawang agar jangan terkesan hukum bisa diperjual belikan.