MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Sungai Besar, Ketapang, Kalimantan Barat, sedang dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik Polres Ketapang dan Tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus ini melibatkan tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1994, namun diduga dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Desa Sungai Bakau pada tahun 2021.
Pelapor menyesalkan sikap Kepala Desa Sungai Bakau yang mengklaim wilayah tersebut sebagai wilayah Sungai Bakau, padahal ada tiga sertifikat hak milik dengan nama orang yang berbeda dan diterbitkan pada tahun yang berbeda, semua SHM tersebut menjelaskan letak tanah di Desa Sungai Besar.
Pelapor meminta penyidik Polres Ketapang untuk mengungkap dugaan penyerobotan tanah ini dan meminta BPN Ketapang untuk bertanggung jawab atas legalitas SHM yang sudah diterbitkan oleh instansi tersebut. (DR)







