Kasus Dugaan korupsi Dana Desa DENDUKA dengan desa WEEWULLA, Masih diam di tangan Bapak Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya

MabesNews.com, Sumba Barat daya nusa tenggara timur Tanggal 12 mei 2024 – Laporan hasil penyelidikan (lhp) kepada inspektorat kepada penyidik tipikor demi kesejahteraan masyarakat DESA, tegaskan aturan agar semua KADES di periksa secara fisik, contoh kasus weewulla dan kasus denduka sampai saat ini Masih belom di atasi oleh inspektorat kabupaten Sumba Barat daya, Ada apa di balik ini….?

Realita yang terjadi di setiap desa, banyak kepala desa dan Pejabat desa yang salah menjalankan UU DESA,padahal UU desa sudah di jelaskan bahwa kepala desa wajib melibatkan masyarakat desa agar dana desa, DD tepat sasaran.

Pasal 68, sudah di jelaskan bahwa masyarakat DESA berhak mendapatkan informasi dari pemerintah desa, namun yang terjadi di setiap desa kerja diam

Sehingga masyarakat DESA menegaskan adakan pengauditan di tiap-tiap desa, apakah desa membuat LPJ sudah sesuai di lapangan secara bukti fisik, Dengan LPJ ?

Pasal 27 tentang UU desa Sudah jelas yang bunyi nya:

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan sebagaimana di maksud dalam pasal 26, Pasal 29, di jelaskan bahwa kepala desa di larang :

1. Merugikan kepentingan umum.

2. Membuat keputusan sendiri.

3. Menyalahgunakan wewenang atau tugas pokok sebagai kades.

Untuk melaksanakan tugas inspektorat ada bermacam2 tugas inspektorat :

1. Pengawasan

2. Pengawasan Internal.

3. Audit, reviuw, namun yang terjadi di setiap hanya LPJ yang benar dan bersih tapi bukti visik tidak sesuai yang setiap desa kerjakan,sehingga masyarakat desa meminta keadilan yang seadil-adilnya agar pemerintah terkait betul2 menjalankan tugas pokok Negara RI

Tajam atas lalu tumpul bawah yang masyarakat DESA keluhkan saat ini.

Hasil pantauan MEDIA mabesnews. com,di setiap desa terlebih khusus desa denduka dengan weewulla sampai saat ini belom di audit oleh inspektorat ada apa di balik ini…..?

JURNALIS Dominggus Deta Bulu