Kasat Reskrim Polres Bantaeng Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PDAM Masih Berjalan

Pemerintah166 views

MABESNEWS.COM, BANTAENG – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Air Minum Tirta Eremerasa (PDAM) Kabupaten Bantaeng dipastikan masih terus berlanjut di Polres Bantaeng.

Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., saat menerima kunjungan silaturahmi Ketua LSM Aspirasi Nasrum Naba, Ketua Pemuda LIRA Bantaeng Andi Yusdanar Hakim, bersama sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2026).

Dalam pertemuan itu, Andi Yusdanar Hakim menyampaikan adanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat yang menyebut penanganan kasus dugaan korupsi PDAM Bantaeng telah terhenti. Menanggapi hal tersebut, AKP Gunawan Amin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Kasus ini tetap dalam proses hukum. Penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan,” tegas Gunawang

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Bantaeng masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, dokumen, serta keterangan yang diperlukan untuk mengungkap perkara secara komprehensif. Ia memastikan tidak ada penghentian proses hukum sebagaimana isu yang beredar.

Kasus dugaan korupsi di PDAM Bantaeng sebelumnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bantaeng melalui serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional perusahaan daerah dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan ditemukannya alat bukti yang cukup, status penanganan kasus tersebut resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 19 Mei 2026. Saat ini penyidik masih fokus menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen keuangan, serta meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

AKP Gunawang Amin juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait perkembangan kasus. Ia meminta publik memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari tahapan hukum yang sedang dilakukan penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan LSM dan awak media yang hadir menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.( Ramli Rifal )