MabesNews.com, SUMBA BARAT DAYA, NUSA TENGGARA TIMUR – Senin, 29 Juni 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Benyamin Kabba, angkat bicara terkait polemik pergantian Kepala Dusun (Kadus) III di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara.
Saat dikonfirmasi MabesNews.com melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Senin (29/6/2026), Benyamin Kabba menjelaskan bahwa kepala desa memiliki kewenangan untuk mengganti kepala dusun. Namun, proses pergantian tersebut harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kepala desa berhak mengganti kepala dusun, misalnya apabila kepala dusun yang lama mengundurkan diri atau memilih pekerjaan lain. Hal tersebut diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Benyamin Kabba.
Ia menegaskan bahwa pergantian kepala dusun tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melengkapi seluruh administrasi yang dipersyaratkan.
“Apabila Kepala Desa Hameli Ate telah memperoleh rekomendasi dari Camat atas nama Bupati, kemudian menerbitkan keputusan pengangkatan kepala dusun yang baru sesuai prosedur, maka seluruh administrasi akan berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, pada saat pencairan honor, apabila SK dan data kepala dusun yang baru belum diperbarui, honor tidak akan dapat dicairkan ke rekening kepala dusun yang baru,” jelasnya.
Menurut Benyamin Kabba, mekanisme pencairan honor perangkat desa saat ini dilakukan melalui sistem Cash Management System (CMS) Bank BRI. Oleh karena itu, data penerima honor harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) terbaru dan spesimen yang telah diperbarui di Dinas PMD.
Apabila kepala desa hanya mengganti pejabat di lapangan tanpa mengurus perubahan SK, rekomendasi camat, serta pembaruan data administrasi di Dinas PMD, maka honor perangkat desa tetap akan tercatat dan ditransfer kepada kepala dusun yang lama sesuai data yang masih berlaku.
“Kepala desa boleh mengganti kepala dusun, tetapi juga wajib bertanggung jawab menyelesaikan seluruh proses administrasi, mulai dari rekomendasi camat atas nama Bupati hingga perubahan data di Dinas PMD. Itulah mekanisme yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benyamin Kabba.
Ia menambahkan bahwa setiap pergantian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hak-hak perangkat desa yang bersangkutan.
Tim Lapangan: Dominggus







