Kades di Magelang Tilep Anggaran Dana Desa dan Bankeu Capai 446 juta

Pemerintah351 views

MabesNews.Com|Magelang – Dirman, Kepala Desa Girimulyo 2016-2022 di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah. Taksiran nilai kerugian negara akibat rasuah tersebut mencapai Rp 446 juta.

 

Dirman resmi ditahan hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang.

 

Saat dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Selasa (16/7/2024) kemarin, dia mengenakan rompi pink bertuliskan ‘tahanan’ di bagian belakang. Tangan pria berusia 46 tahun ini juga tampak diborgol.

 

Dilansir oleh mabesnews.com, Jum’at (19/7/2024). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah mengatakan, tersangka melakukan korupsi setelah mencairkan anggaran Dana Desa dan Bankeu periode 2022. Adapun anggaran Dana Desa senilai Rp 921.498.000 dan Bankeu Rp 230.000.000.

 

“Tersangka melaksanakan kegiatan tersebut (mencairkan anggaran) tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan serta tanpa berdasarkan APBDes sehingga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali,” bebernya.

 

Rasuah yang dilakukan Dirman berimbas pada kegiatan desa yang tidak dilaksanakan. Di antaranya, rehabilitasi jalan usaha tani, kesiapan desa tangguh bencana, pengadaan ternak kambing dan pengadaan pupuk organik. “Ada juga kegiatan yang anggarannya Rp 146.828.500, tapi Rp 50 juta di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” lanjut dia.

 

Berdasarkan penghitungan auditor pada Kejaksaan Tinggi Jateng, nominal kerugian negara akibat ulah Dirman sebesar Rp 446.106.500.

 

Tersangka pada hari ini mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dari total Rp 446 juta sebagai niat untuk mencicil,” ungkap Robby. Selama menjabat sebagai Kepala Desa Girimulyo, Dirman juga sempat menggadaikan mobil dan sepeda motor yang merupakan aset desa kepada seseorang.

 

“Kami masih dalami orang itu tahu atau tidak kendaraan itu aset desa. Tapi, dua kendaraan ini sudah kembali,” kata Robby.

 

Robby menyatakan, hasil korupsi digunakan Dirman untuk kepentingan pribadi. Salah satunya membayar utang. Tersangka, selama masa pemeriksaan, disebutnya tidak kooperatif lantaran selalu mangkir dari tiga kali pemanggilan sejak April 2024.

 

Akhirnya, tim Kejari Kabupaten Magelang mendatangi langsung tempat Dirman tinggal di Kecamatan Tembarak, Temanggung, Jateng. Bekas kades ini pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU 20/2001. Ia diancam hukuman 20 tahun penjara.