MabesNews.com, SUMBA BARAT DAYA,NUSA TENGGARA TIMUR, Polemik pergantian Kepala Dusun di Desa HAMELI ATE Kec Kodi Utara mendapat tanggapan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. SBD.(Yadi Beleko).
Perwakilan masyarakat Dusun III telah menemui Kabid PMD Kabupaten SBD pada Tanggal Senin 29 Juni 2026.DiRuangan DPMD untuk mengkonfirmasi prosedur pergantian perangkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid PMD Kabupaten SBD “YADI Beleko” menegaskan bahwa,Kepala Desa tidak dapat semerta-merta memutuskan pemberhentian dan pengangkatan Kadus secara sepihak tanpa rekomendasi dari Camat.
“Semua proses pergantian perangkat desa harus melalui mekanisme. Ada konsultasi dan rekomendasi dari Camat atas nama Bupati terlebih dahulu,” tegas (Kabid PMD) saat ditemui di Ruangan nya.
Kabid PMD menyampaikan bahwa setelah SK Kepala Dusun yang baru diterbitkan Kades, Kades wajib segera mengusulkan perubahan data dari Kadus lama kepada Kadus baru ke Dinas PMD
Hal ini sangat krusial karena saat ini pencairan honorarium atau gaji seluruh perangkat desa dilakukan melalui sistem (CMS Bank BRI). Sistem tersebut hanya akan mentransfer dana ke rekening pejabat yang datanya sesuai dengan “specimen” terbaru yang terdaftar di Dinas PMD.
“Jika Kepala Desa hanya mengganti orang di desa, tetapi tidak mengubah SK dan data specimen di PMD, maka data di sistem CMS masih nama Kadus lama. Akibatnya, honor akan tetap cair ke rekening Kadus lama, bukan ke Kadus baru yang bertugas,” jelas (Kabid PMD).
Masyarakat Dusun III.mendesak Kepala Desa Menganti untuk segera menindaklanjuti arahan tersebut. Yaitu menerbitkan SK Kadus baru sesuai prosedur dan segera mengurus perubahan data ke Dinas PMD, agar hak keuangan Kadus baru tidak terhambat TUTUP (YADI BELEKO). Sehingga Berita Ini Diturunkan.
Tim lapangan.Dominggus.








