Jalan Raya Keramatjaya Kecamatan Gunungkencana Kabupaten Lebak Rusak Diduga Sudah Lama Dalam Kondisi Memprihatinkan

Pemerintah47 views

MabesNews.com, LEBAK – Provinsi Banten – Kondisi ruas Jalan Gunung Kencana–Rangkasbitung di Kabupaten Lebak sangat memprihatinkan. Berdasarkan pantauan awak media, banyak ditemukan lubang menganga di badan jalan, minim penerangan, serta marka jalan yang buram hingga nyaris tak terlihat.

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) pun angkat suara. Mereka mempertanyakan transparansi anggaran pemeliharaan infrastruktur jalan yang semestinya dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi tersebut.

 

“Ke mana anggaran perawatan jalan ini dialokasikan? Banyak titik rawan kecelakaan karena lubang, tidak ada lampu jalan, dan marka pun hilang. Ini bentuk kelalaian serius,” tegas Zefferi, aktivis KPKB saat dimintai tanggapan, Selasa (17/6/2025).

Tak hanya siang hari, pada malam hari kondisi jalan semakin rawan karena ketiadaan lampu penerangan jalan umum (PJU).

Para pengendara harus mengandalkan lampu kendaraan mereka sendiri saat melintas di jalur yang dikelilingi kawasan hutan dan minim permukiman.

Selain itu, garis putus-putus (marka jalan) di jalur tersebut sudah sangat buram, bahkan di beberapa titik telah hilang sama sekali. Padahal, marka dan lampu sangat krusial sebagai panduan keselamatan lalu lintas, terutama di jalur antarkecamatan seperti ini.

 

Zefferi dari KPKB juga meminta agar instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak dan Pemprov Banten, mengungkap secara terbuka alokasi anggaran dan regulasi terkait jalan tersebut.

“Kami meminta BPK dan APIP daerah segera turun untuk mengevaluasi. Jangan sampai ada indikasi penyimpangan anggaran. Perbaikan jalan itu menyangkut nyawa warga,” tegasnya.

Berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Marka Jalan dan Permen PU Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan, pemerintah daerah wajib melakukan pemeliharaan berkala terhadap jalan dan fasilitas pendukungnya, menyediakan penerangan jalan umum (PJU), terutama di jalur antarwilayah, serta menjamin keselamatan lalu lintas dengan marka yang jelas dan sesuai standar.

“Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, maka berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksi administratif hingga pidana apabila ditemukan unsur kelalaian atau tindak pidana korupsi,” kata Zefferi.

 

 

(Firman R M & TIM)