MabesNews.com, Mungkid – Polresta Magelang berhasil menangkap kenakalan remaja di wilayah hukum Polresta Magelang dalam waktu enam bulan.
Kenakalan remaja tersebut terindikasi seperti, tawuran, membawa senjata tajam (sajam), konsumsi minuman keras (miras), penganiayaan, dan lain-lain.

Dari kenakalan remaja tersebut hampir rata-rata masih di bawah umur, Sampai saat ini Polresta Magelang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kenakalan remaja. Sebab, peristiwa itu terus berulang.
Dimana peristiwa seperti tawuran antarkelompok dapat memakan korban. Baik luka-luka maupun meninggal dunia. Polresta Magelang dengan tegas, bakal memprosesnya secara hukum.
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menyebut, sejak akhir Desember 2023 hingga akhir Juni 2024 ini, tercatat sudah ada 68 pelaku kenakalan remaja yang ditangkap.
“Sebanyak 34 di antaranya dinaikkan statusnya menjadi anak berkonflik hukum,” katanya kepada awak media saat press release di ruang media center Polresta Magelang, Kamis (4/7/2024).
Ia memastikan, peristiwa tawuran itu dipicu adanya saling tantang di media sosial (medsos), terutama di Instagram.
“Undangan tantangan itu terkadang berasal dari penontonnya, Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.” ujarnya

Polresta Magelang juga akan menjatuhkan pidana bagi pemegang akun Instagram sesuai dengan UU ITE. Sejauh ini, sudah ada dua pelaku yang dijerat UU ITE karena terbukti menjadi operator atau admin dari akun Instagram tersebut.
Polresta Magelang juga berhasil membekuk seorang pelaku bernama Fajar Tri Febrianto yang hendak melakukan tawuran pada Rabu (3/7/2024) pukul 23.30. Sedangkan dua orang lainnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
“Modusnya sama. Berawal dari live Instagram dengan akun boys.young.independent,” pungkas Rifeld.