Istri Gugat Cerai Suami Inisial S Karena Selingkuh dan KDRT

Peristiwa265 views

Mabesnews.com, BANJARNEGARA-Seorang Istri yang menggugat cerai suaminya karena dugaan selingkuh zinah dengan wanita lain yang bersuami dan sering terjadi kekerasan psikis dalam rumah tangga meski dengan verbal sangat menyisakan trauma psikis yang begitu dalam.

Gugatan perceraian kedua kalinya di Pengadilan Agama Banjarnegara pada Selasa(10/2-2026) telah memasuki babak mediasi tidak menemukan hasil dan pihak penggugat bersikukuh untuk terap cerai sehingga Penggugat tetap bersikeras ingin bercerai dan Penggugat

minta agar keadilan bisa berpihak Kepadanya. Sudah selayaknya Pengadilan sebagai tempat orang yang bener bener membutuhkan mencari keadilan melalui jalur meja hakim.

Perempuan yang merasa dikhianati pernikahan dalam berumah tangga sejak 2003 pernikahan akhirnya harus megugat Cerai karena dalam berumah tangga sudah tidak mendapatkan kenyamanan dan merasa sudah lama hatinya tertekan  serta secara Piskologis sudah sangat terganggu membekas dan bila keadilan yang dicari di Pengadilan Agama . ” Saya sebenarnya sudah dua tahunan menginginkan perceraian, namun karena alasan anak makanya ditunda, ” Ucap KSW Mengawali cerita. bulan Januari in sudah memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya karena Penghianatan sang Suami. ” Ya, mas saya mengetahui setelah Orangtua meninggal, aib suami terbongkar, pernah berzina dengan wanita bersuami bahkan tetangganya yang membuat dongkol dan jengkel ketika melihat WIL tersebut, ” Tegasnya. Jika rumahtangga tetap dipertahankan, tekanan batin kian memperparah psikisnya. Maka siapa yang akan menanggung keselamatan dirinya , ketika nasib berumahtangga denganya. Sedangkan tekanan batin serta Piskologis sudah sangat sangat tidak bisa di tahan.

Gugatan yang diajukan oleh pihak Perempuan sudah karea laki lakinya diduga selingkuh sejak 2019 dengan perempuan lain yang masih berumahtangga ketemu saat bisnis beras di wilayah Banjarnegara. Pengelolaan e warung dan melakukan kekerasan secara psikis sehingga Pihak Penggugat sudah sangat tertekan dalam menjalankan hidup berumah tangga. ” Kami sudah tegaskan apapun prosesnya akan kita, tempuh, ” pungkas perempuan dengan air matanya berbinar-binar saat menceritakan kisahnya.

Terkait Gugatan Perceraian yang diduga

dilatarbelakangi oleh kasus kekerasan rumah tangga dan perselingkuhan bahkan ada pengakuan pernah tidur di mobil di hotel berhubungan layaknya suami istri yang sudah dilaporkan oleh pihak korban di polres Banjarnegara bisa jadi landasan bahwa Penggugat sudah sangat kecewa dengan kelakuan suaminya itu.

 

Pengacara penggugat Harmono, SH, MM Dari HAMUN LAW FIRM menyampaikan keadilan harus ditegakan neskipun langit runtuh. ” Kemana lagi harus mengadu keadilan, sudah sepatutnya wakil Tuhan punya hati nurani, orang sudah tertekan secara psikis, harus tetap disatukan dalam satu rumah tangga, ” Tegasnya. Mari kita kawal bersama keadilan dimuka bumi ini apakah masih ada keberpihakan bagi pencari keadilan.

Cerai karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat dilakukan tanpa harus berpisah rumah atau menunggu pisah selama 6 bulan, karena KDRT dianggap sebagai alasan mendesak.

” Tidak harus berpisah, karena klien kita sudah lama mengalami tekanan batin, kita berpegang teguh pada KHI alasan perceraian, tidak dapat disatukan, ” Tegasnya

Pengusaha sembako berinisial SNW asal Klampok Banjarnegara, diinformasikan tetap mempertahankan rumahtangganya meski kesalahan disebabkan dirinya, tidak mau menceraikan dengan alasan berat dengan Harta gono gininya. Padahal SNW hanya meneruskan usaha yg dirintis keluarga perempuanya. Dirinya tidak mau meninggalkan rumah bersama meski telah mengakui penghianatanya, dikarenakan telah membangun rumah bersama. Dalam persidangan awak dirinya tetap bersikeras tidak mau menceraikan istrinya meski telah zina dengan wanita lain.

 

Ku.su