Ir.H.Hamzah Nasyah,MM.Menangkan gugatan melawan PDI Perjuangan.

Pemerintah35 views

Mabesnews.com-Majalengka,Jabar- Setelah melewati sidang demi sidang akhirnya Ir. H. Hamzah Nasyah, MM. Menangkan gugatan melawan PDI Perjuangan. Kamis, 12 Juni 2025.

Berdasarkan keputusan pengadilan negeri Majalengka yang di lakukan secara e-court Hamzah menangkan gugatan, Kamis, 12 Juni 2024.

Dalam petikan surat keputusan Nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl menyatakan surat keputusan pemecatan Hamzah batal demi hukum.

“Menyatakan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) batal demi hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis petikan surat yang AB CHANNEL terima. Kamis, 12 Juni 2025.

 

Masih dalam surat keputusan tersebut, pihak tergugat diperintahkan untuk merehabilitasi Hamzah sebagai anggota PDI Perjuangan.

 

“Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk merehabilitasi Pemohon sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;” tulis penggalan dalam surat keputusan PN Majalengka.

 

Sementara itu, H. Hamzah ditemui AB CHANNEL mengucapkan syukur atak kemengannya di pengadilan.

 

Ketua Lingkar Puan Majalengka yang merupakan alumni IPB ini menyebut kemenangnya merupakan kemenangan PDI Perjuangan.

 

“Alhamdulillah, Kemenangan ini sejatinya kemenangan PDI Perjuangan, Karena bagaimanapun saya adalah Kader PDI-P,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hamzah mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan pendukungnya yang setia mendampingi dari awal hingga putusan sidang hari ini.

 

Hombing