MabesNews.com, SulSel – Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim koalisi LSM Media, pemerhati HAM mengungkapkan adanya praktik penipuan dalam penjualan tanah yang dilakukan oleh Hatta Hamza. Dalam temuan mereka, Hatta Hamza menjual lahan seluas 50 hektar kepada korban, namun tanah tersebut tidak ada alias fiktif.
Selain itu, investigasi juga menunjukkan bahwa Hatta Hamza menggunakan nomor rincik palsu (no rincik siluman) dalam kuitansi dan perjanjian jual beli sebagai upaya untuk meyakinkan korban. Fakta tersebut dikuatkan oleh balasan surat dari pemerintah setempat melalui Kepala Desa yang menyatakan bahwa rincik yang tercantum dalam Kwitansi dan Surat Perjanjian tersebut tidak terdaftar secara resmi. Hasil temuan ini semakin menguatkan bahwa Hatta Hamza sengaja membuat dokumen palsu dalam proses jual beli tanah untuk menipu korban.Dan hasil investigasi lainya menemukan no rincik siluman yg digunakan Hatta hamza yg di cantumkan di kuitansi dan perjanjian semua di ungkap lewat balasan surat pemerintah (kepala desa ).
( M. Akbar – Wakabiro Kota Makassar)







