Instruksi Wali Kota Mandul di Lapangan? Jalan Hangtuah Disorot, Pungutan dan Pengelolaan Kawasan Dipertanyakan

Pendidikan42 views

Mabesnews.com — Tanjungpinang. Instruksi Wali Kota Tanjungpinang untuk menutup aktivitas pada zona tertentu tanpa pengecualian kini dipertanyakan. Kebijakan yang disebut telah disampaikan dalam sosialisasi sebelum relokasi pedagang justru dinilai belum sepenuhnya terlihat di lapangan.

Persoalannya bukan lagi sekadar relokasi pedagang, tetapi siapa yang mengendalikan ruang publik setelah relokasi dilakukan.

Kawasan Jalan Hangtuah kembali disorot karena aktivitas usaha dinilai semakin tidak tertata. Di tengah kebijakan penataan tanpa hak istimewa dan pengecualian, muncul informasi mengenai pungutan Rp75.000 per minggu yang kemudian disebut berubah menjadi Rp3.000, dan Rp2.000 per bola lampu per hari.

 

Informasi tersebut membutuhkan klarifikasi resmi. Siapa yang memungut, apa dasar kewenangannya, siapa yang memberikan izin, dan ke mana uang tersebut dipertanggungjawabkan?

 

Seorang pengamat tata ruang menilai persoalan ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pengawasan pascarelokasi.

 

“Relokasi bukan akhir. Kalau setelah dipindahkan kawasan kembali semrawut, berarti pengawasan dan pengendaliannya yang bermasalah.”

 

Menurutnya, ruang publik tidak boleh dikelola berdasarkan kewenangan informal.

 

“Aturannya harus jelas, pengelolanya harus jelas, dan berlaku sama untuk semua. Tidak boleh ada ruang bagi perlakuan istimewa.”

 

Pernyataan Frans YP alias Koboy yang menilai instruksi Wali Kota seolah mandek di tingkat bawah semakin membuka pertanyaan mengenai rantai komando pengelolaan kawasan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak yang bersangkutan dan tetap membutuhkan konfirmasi pemerintah daerah.

 

Pertanyaan publik kini mengarah pada hal yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang berwenang mengelola Jalan Hangtuah?

 

Mengingat jalan tersebut merupakan jalan nasional, pemerintah perlu menjelaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Siapa yang menentukan pedagang boleh berjualan, siapa yang melakukan pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penertiban?

 

Jika memang ada pungutan, pemerintah juga perlu menjelaskan siapa yang memungut, dasar hukumnya, besaran tarifnya, serta ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan dan dipertanggungjawabkan.

 

Jika ada pihak nonpemerintah yang melakukan pengaturan atau pungutan, siapa yang memberikan kewenangan dan apa dasar hukumnya?

 

Pemerintah perlu memberikan kepastian dan penjelasan secara terbuka. Jika pungutan resmi, tunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak resmi, jelaskan siapa yang bertanggung jawab dan hentikan praktik tersebut. Jika kawasan harus ditertibkan, lakukan secara konsisten dan tanpa pengecualian.

Sebab, persoalan Jalan Hangtuah bukan hanya soal pedagang. Ini menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan ruang publik, kewenangan antarinstansi, dan wibawa pemerintah dalam menjalankan kebijakan.

Ruang publik adalah aset masyarakat. Pengelolaannya harus memiliki aturan yang jelas, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang dapat diketahui publik.

 

“Yang harus dijaga bukan hanya ketertiban pedagang, tetapi integritas tata kelola ruang publik.”

 

Kini publik menunggu jawaban Pemko Tanjungpinang dan instansi terkait: siapa yang sebenarnya mengendalikan Jalan Hangtuah, atas dasar kewenangan apa, dan apakah seluruh aktivitas di kawasan tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan?

Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan kenyataan di lapangan.

 

ARF-6