Mabesnews.com, Muara Enim, 31/12/2025 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menggelar acara press release akhir tahun 2025 yang di hadiri langsung oleh Ragil Putra Dewa selaku Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Taufiq Rebowo Hasan selaku Kasi Intelijen dan Pendidikan Keimigrasian, Gusti Rolie Mula Abadi selaku Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian dan pegawai kantor Imigrasi. Acara berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Muara Enim. Senin (30/12/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Ragil Putra Dewa menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, mencatatkan kinerja gemilang sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini ditandai dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melampaui target secara signifikan serta penguatan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Sumatera Selatan.
Lonjakan Realisasi PNBP Salah satu prestasi paling menonjol di tahun 2025 adalah capaian PNBP yang menyentuh angka 385,95%. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp4.821.900.000, Imigrasi Muara Enim berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp18.610.577.268. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan layanan paspor yang mencapai lebih dari Rp14 miliar dan pendapatan izin keimigrasian serta izin masuk kembali (re-entry permit) sebesar Rp 4 miliar.
Pelayanan Paspor yang Masif Dalam hal pelayanan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspor), Imigrasi Muara Enim beserta Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di wilayahnya menunjukkan produktivitas tinggi dengan rincian penerbitan sebagai berikut:
Kantor Imigrasi Muara Enim: Menerbitkan total 8.528 paspor, dengan dominasi permohonan paspor baru sebanyak 6.308 buku.
UKK Ogan Komering Ulu (Baturaja): Menerbitkan 5.812 paspor.
UKK Musi Rawas: Menerbitkan 4.404 paspor.
UKK Lubuk Linggau: Menerbitkan 1.567 paspor.
Selain pelayanan penerbitan, fungsi pengawasan dalam penerbitan paspor juga diperketat dengan tercatatnya 33 penolakan permohonan paspor di Kantor Induk sepanjang tahun 2025.
Layanan Izin Tinggal WNA Pada Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA) juga berjalan aktif.
Tercatat sebanyak 598 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 554 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) telah diproses. Selain itu, terdapat 185 permohonan alih status dari ITK ke ITAS dan penerbitan 4 Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Penegakan Hukum dan Intelijen Keimigrasian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terus memperkuat kedaulatan negara melalui serangkaian operasi dan pengawasan:
Melaksanakan 25 Operasi Pengawasan Keimigrasian dan 27 Operasi Intelijen Keimigrasian.
• Menggelar 4 kegiatan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang mencakup 11 Kabupaten/Kota.
Memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa sanksi kepada 4 orang WNA dan melakukan penangguhan paspor terhadap 8 permohonan Menjalankan program 1 Desa Binaan sebagai upaya edukasi dan pencegahan pelanggaran Keimigrasian sejak dini. Keterbukaan Informasi Publik Dalam aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Imigrasi Muara Enim mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi untuk masyarakat. Sepanjang Januari hingga 30 Desember 2025, layanan informasi melalui WhatsApp menjadi yang paling aktif dengan 1.325 interaksi, diikuti oleh layanan melalui Website sebanyak 169 dan SIPPN sebanyak 158.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan Keimigrasian pada tahun 2026 mendatang. Lebih baik lagi Ungkap nya (Dd)







