MabesNews.com, Bintan, Kepulauan Riau – Kasus alih fungsi hutan bakau di Kampung Tokojo, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, terus menuai kontroversi. Sejak tahun 2014, kawasan yang sebelumnya berfungsi sebagai ekosistem mangrove dengan luas awal 3,2 hektar kini berubah menjadi area komersial yang diperkirakan mencapai puluhan hektar. Proses alih fungsi lahan ini diduga melibatkan pembabatan hutan mangrove secara masif, disertai pembangunan tembok beton sepanjang 500 meter dengan kedalaman sekitar tiga meter.
Transformasi besar-besaran ini tidak hanya merusak ekosistem mangrove, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat nelayan setempat yang selama ini menggantungkan penghidupan mereka pada hasil laut. Keberadaan hutan bakau memiliki peran krusial sebagai tempat berkembang biak berbagai jenis biota laut, termasuk kepiting, udang, dan ikan yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga. Hilangnya hutan bakau berarti berkurangnya habitat alami bagi spesies-spesies tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan nelayan yang semakin menurun.
Ilegal atau Berizin?
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan ini tidak sekadar terjadi dalam waktu singkat. “Sudah sejak 2014 mulai ada pembangunan di sini, awalnya dari dua sertifikat dengan luas 3,2 hektar, tapi sekarang yang ditimbun sudah jauh lebih luas. Itu jelas melanggar aturan, karena wilayah ini masuk dalam kawasan konservasi mangrove,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa perubahan fungsi lahan ini menunjukkan adanya dugaan permainan oknum tertentu yang meloloskan izin tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan. “Izinnya disesuaikan di atas kertas, tapi coba lihat kondisi di lapangan! Lahan yang ditimbun sudah meluas, siapa yang bertanggung jawab? Ini perlu diusut dari hulu ke hilir,” tegasnya sambil menunjuk lokasi yang kini telah berubah menjadi kawasan tertutup dengan beton.
Sumber lain menyebutkan bahwa pemilik awal lahan tersebut diduga menjualnya kepada perusahaan besar yang beroperasi di bidang properti. Salah satu nama yang muncul dalam perbincangan adalah PT SBC, sebuah perusahaan pengembang yang berkantor di Tanjungpinang.

“Bos besarnya tinggal di Tanjungpinang. Bagaimana mereka bisa mendapatkan lahan di kawasan konservasi? Itu yang harus diperiksa lebih dalam. Bisa saja ada permainan antara oknum tertentu di pertanahan dan pengusaha,” tambahnya.
Pelanggaran Lingkungan yang Luput dari Pengawasan
Konservasi mangrove seharusnya menjadi prioritas dalam kebijakan lingkungan pemerintah. Hutan bakau bukan hanya sebagai benteng alami yang melindungi daratan dari abrasi, tetapi juga memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi kehidupan pesisir. Kerusakan mangrove dapat menyebabkan hilangnya garis pantai secara perlahan, mempercepat abrasi, dan meningkatkan risiko banjir rob yang merugikan warga pesisir.
Terkait dengan hal ini, Ketua LSM Peduli Lingkungan Bintan, Andi Rahmat, mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan.
“Kalau dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga ekonomi masyarakat. Satgas Mafia Tanah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus turun tangan. Ini bukan sekadar urusan perizinan, tetapi sudah masuk kejahatan lingkungan yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Menurutnya, jika benar ada permainan dalam penerbitan sertifikat lahan, maka kasus ini bisa masuk dalam ranah pidana pertanahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus menggali lebih dalam hingga menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.
“Tidak mungkin ada lahan konservasi berubah jadi lahan komersial tanpa campur tangan oknum. Ke mana pengawasan dari pihak terkait selama ini? Jangan-jangan ini sengaja dibiarkan?” tegasnya.
Nelayan Terdesak, Pemerintah Diminta Bertindak
Perubahan fungsi hutan bakau di Kampung Tokojo juga berdampak pada aktivitas nelayan yang semakin terbatas. Salah seorang warga, seorang ibu yang sebelumnya menyewa tempat di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa sebelum dipindahkan ke wilayah Sungai Enam, kawasan tersebut cukup ramai. Namun kini, akibat pembangunan masif, area tersebut mulai sepi dan nelayan kesulitan mencari nafkah.
“Dulu tempat ini ramai. Banyak nelayan yang mencari kepiting dan ikan di sekitar sini, tapi sekarang perahu nelayan makin jarang terlihat. Mereka kehilangan sumber penghasilan,” keluhnya.
Warga juga mencoba menghubungi pemilik lahan yang saat ini mengelola kawasan tersebut, namun nomor telepon yang mereka miliki tidak dapat dihubungi.
Harapan terhadap Tindakan Tegas
Kasus alih fungsi lahan ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kawasan konservasi. Jika tidak ditangani dengan serius, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang di berbagai wilayah lainnya.
Diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk menyelidiki bagaimana lahan yang seharusnya berstatus konservasi bisa beralih fungsi menjadi kawasan komersial. Apakah ada unsur korupsi dalam penerbitan sertifikat? Siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi lahan ini? Dan yang terpenting, bagaimana upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi ekologis mangrove yang sudah rusak?
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti kasus ini hingga ke akar-akarnya. Karena jika tidak, maka bukan hanya lingkungan yang dirusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi kepentingan publik dan kelestarian alam.
(Laporan: ARF, MabesNews, Bintan, Kepulauan Riau, 3 Februari 2025)





