Dirinya khawatir jika kecurangan ini dibiarkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi percuma dan bahkan akan sangat mungkin memunculkan masalah yang lebih serius.
“Jadi, harus dicari mastermind-nya dan diproses hukum agar kapok,” kata Hadar dalam diskusi bertajuk “Konsolidasi Demokrasi Aktivis ’98: Audit KPU RI” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) ini mengakui kalau informasi tentang dugaan adanya rekayasa atau manipulasi pada tahapan verifikasi Parpol merupakan dugaan yang sangat serius.
Ia bahkan mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, rakayasa atau manipulasi itu terjadi setelah data di input ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.
“Jadi, data dimasukkan ke Sipol, kemudian diubah di sana,” ujarnya.
Lebih detil ia menjelaskan, setelah data hasil verifikasi KPU-KPU daerah (KPUD) dimasukkan ke Sipol, dan di-print, print-an itu dijadikan lampiran form di berita acara. Saat rapat pleno di tingkat kabupaten/kota, berita acara itu disetujui dan diteken.
“Lalu ada perintah agar data yang sudah di-input, dirubah. Maka, ramailah di antara mereka (pengurus KPUD-KPUD, red), karena ada yang menolak dengan alasan bertentangan dengan hati nurani, dan ada yang setuju. Yang menolak, tak mau menandatangani berita acara yang baru,” pungkasnya.
Hadar mengakui kalau perintah itu disertai ancaman di mana yang menolak akan dirotasi atau ketika kembali mengikuti pemilihan pengurus KPUD periode yang akan datang, tidak akan diterima.
“Kondisi ini membuat hubungan di antara mereka juga menjadi tidak baik,” ucap Hadar.
Hadar menegaskan bahwa hal ini harus segera dibenahi sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan, karena jika kecurangan ini diabaikan dan proses jalan terus, maka percuma saja Pemilu diselenggarakan.
“Mungkin tidak masalah yang serius akan terjadi akibat proses yang sejak awal sudah curang? Mungkin saja,” tutur dia.
Meski demikian, Hadar mengingatkan agar jangan sampai masalah kecurangan ini dijadikan alasan oleh pemerintah untuk menunda Pemilu, karena Pemilu harus tetap dilaksanakan.
Seperti diketahui, publik sedang dihebohkan oleh adanya dugaan kalau oknum di KPU Pusat memerintahkan KPUD-KPUD merubah hasil verifikasi yang mereka lakukan untuk meloloskan tiga partai dan mengeliminasi partai yang lain.
Ketiga partai yang diduga ‘dibantu’ oknum tersebut adalah Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda. Partai yang tereliminasi di antaranya Partai Prima dan Partai Ummat. Kedua partai itu akan menggugat ke Bawaslu. Partai Prima bahkan juga akan menggugat ke PTUN.