MabesNews.com, PANYABUNGAN – Upaya mencari keadilan atas meninggalnya almarhumah Khoiriah Harahap memasuki babak baru. Abdul Azizul Hakim Siregar, anak kandung korban, resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal (Madina) di Pengadilan Negeri setempat. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes keras atas kebijakan penyidik yang hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SH.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Polres Madina sebagai termohon utama, tetapi juga menarik Ditlantas Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, serta Kejaksaan Negeri Madina sebagai pihak turut termohon. Fokus utama dari permohonan ini adalah menguji profesionalitas penyidik dalam menangani perkara yang telah merenggut nyawa manusia tersebut.
Kronologi dan Dasar Hukum Gugatan
Peristiwa tragis yang menimpa Khoiriah Harahap terjadi pada 25 Oktober 2025 di Desa Sihepeng Lima, Madina. Tersangka SH diduga berkendara secara ugal-ugalan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa perkara ini secara terang benderang telah memenuhi syarat objektif penahanan:
Jeratan Pasal: Tersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.
Ancaman Pidana: Maksimal 6 tahun penjara.
Syarat Yuridis: Berdasarkan KUHAP, tindak pidana dengan ancaman di atas 5 tahun memberikan kewenangan penuh bagi penyidik untuk melakukan penahanan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kritik Atas “Hak Istimewa” Tersangka
Keluarga korban mencium adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Penyidik berdalih bahwa kondisi kesehatan tersangka menjadi alasan tidak dilakukannya penahanan, namun fakta di lapangan menunjukkan tersangka tidak menjalani rawat inap.
”Keputusan penyidik untuk tidak menahan tersangka menunjukkan ketidakprofesionalan dan melukai rasa keadilan bagi keluarga kami yang kehilangan orang tua. Kami menolak segala bentuk perdamaian dan menuntut perlakuan hukum yang sama di mata undang-undang,” tegas Abdul Azizul Hakim Siregar. (10/03/26)
Abdul Azizul juga membandingkan penanganan kasus serupa di Polres Padangsidimpuan pada Januari 2025, di mana tersangka tetap ditahan meski ada upaya pemaafan.
Perbedaan perlakuan ini memicu kecurigaan adanya “diskriminasi hukum” yang menguntungkan pihak tersangka.
Tuntutan dalam Praperadilan
Melalui jalur hukum ini, pemohon meminta Hakim untuk:
Menyatakan tindakan termohon (Polres Madina) yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka adalah bentuk pengabaian hukum.
Memerintahkan Polres Madina untuk segera melakukan penahanan fisik terhadap tersangka SH.
Menjamin transparansi proses penyidikan agar berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
Langkah praperadilan ini menjadi ujian bagi integritas Polres Madina dalam membuktikan bahwa hukum di wilayah hukum Mandailing Natal tetap tegak lurus dan tidak “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”







