MABESNEWS.COM.–Sebuah Kegiatan penggorengan serta pencucian timah ditemukan di sebuah Rumah Abas di Desa Lubuk Besar kecamatan Lubuk Besar Provinsi Bangka Belitung.9/8/2025.
Terlihat di Gudang milik Abas, Bak lobi , tumpukan timah ,serta tempat penggorengan timah serta beberapa pekerja sedang melakukan Kegiatan.
Menurut Informasi Narsumber Masyarakat ke pada jejaring media ini Kalau Bos Abas Pemain lama di lubuk pak. Bos besar, jarang tersentuh Hukum,
Kemarin lagi Rame rame di merbuk, punguk , Abas berperan dalam pengambilan timah
Terkait dengan Gudang izin penampungan timah diduga Ilegal Milik Bos Abas Lubuk Besar
Jejaring media ini Masih Berupaya Meminta tanggapan nya terkait dengan Legalitas perizinan yang dimiliki.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr.I Gede Nyoman Bratesena.S.I.K.M.I.K. Saat diminta Tanggapannya,
“Terimakasih Atas informasinya Nanti Kami akan tindak Lanjuti” Tegas Pak Kapolres.
Kita ketahui didalam undang – undang minerba Abas sendiri bila tidak memilik perizinan lengkap terkait dengan izin tampung dan penggorengan timah bisa dikenakan pidana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur berbagai sanksi, termasuk sanksi pidana, bagi pelanggaran di sektor pertambangan. Pasal-pasal dalam UU Minerba yang mengatur sanksi pidana antara lain Pasal 158, Pasal 160, dan Pasal 161.(ZL)






