MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Aktivitas sebuah gudang penampung kayu pacakan di KM 82 Kampung Sayosa, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan masyarakat, (10/3/2026).
Gudang tersebut diduga menampung kayu dalam jumlah besar tanpa dokumen legalitas hasil hutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut disebut-sebut diduga terkait dengan perusahaan Manca Raya yang diduga juga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial Tn. T.
Kayu pacakan diduga dibeli dari berbagai penjual yang datang dari luar wilayah dan kemudian ditampung di gudang tersebut.
Sejumlah sumber menyebut kayu-kayu itu disinyalir akan dikirim keluar daerah bahkan diduga masuk dalam rantai distribusi ekspor. Salah satu warga berinisial AF mengatakan, “Aktivitas gudang tersebut sudah lama diketahui masyarakat.
Gudang ini bukan rahasia lagi. Aktivitas kayu sudah lama berjalan dan terlihat jelasnya.”
Aktivis hukum Rifal Pary Kasim, SH, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan tersebut. “Jika benar ada penampungan kayu tanpa dokumen yang jelas, maka ini berpotensi melanggar hukum dan harus segera ditindak,” katanya.
Aktivitas penampungan dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen dapat melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ini merupakan tupoksi Gakum dimana Gakum harus turun lapangan.
Media telah mencoba mengonfirmasi pemilik gudang melalui pesan WhatsApp kepada pengusaha berinisial Tn. T. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait.
Apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan penayangan
artikel dan/atau berita yang dirilis pada Media
Online kami, Anda dapat mengirimkan artikel
dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau
koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12)
Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999
tentang Pers.
Ini tidak akan ditampilkan di Beranda orang
Writer : @rpp













