Gebyar Bedah Kasus-Kasus Krusial: Menyoroti Kebijakan Baru Ekspor dan Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Indonesia

MabesNews.com, Jakarta, 1 Juni 2026 – Dalam kegiatan Gebyar Bedah Kasus-Kasus Krusial, sejumlah tokoh dan praktisi hukum, di antaranya David Sianipar, S.H., M.H., Rev. Marcel Gerungan, S.H., M.H., serta Pdm. Cici Milkha, memaparkan berbagai pandangan terkait kebijakan baru pemerintah di bidang ekspor dan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).

Ketua LBH Pers Prima Presisi Polri, Dr. Bernard BBI Siagian, S.H., M.Akp., menyampaikan bahwa aktivitas ekspor tidak mengenal hari libur. Oleh karena itu, ketentuan baru di bidang ekspor tetap mulai berlaku pada Senin, 1 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila.

Menurut Marliana, terdapat dua poin utama dalam kebijakan tersebut. Pertama, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan dilakukan melalui satu pintu, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kedua, devisa hasil ekspor dalam bentuk dolar Amerika Serikat wajib ditempatkan di dalam negeri selama minimal satu tahun melalui bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pdm. Cici Milkha menjelaskan bahwa pemerintah juga memberikan sejumlah pengecualian dan insentif. Untuk ekspor ke Amerika Serikat, kewajiban penempatan devisa tidak harus mencapai 100 persen, melainkan hanya sebesar 30 persen.

Selain itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif perpajakan berupa pembebasan pajak atas bunga simpanan devisa hasil ekspor yang ditempatkan di bank-bank Himbara. Kebijakan ini berbeda dengan bunga simpanan perbankan pada umumnya yang dikenakan pajak sebesar 20 persen.

Op Helena berpendapat bahwa pengecualian terhadap ekspor ke Amerika Serikat kemungkinan berkaitan dengan aktivitas ekspor emas PT Freeport Indonesia dari fasilitas pemurnian emas di Gresik. Menurutnya, kebutuhan modal yang besar dalam kegiatan pertambangan dan pengolahan emas dapat menyebabkan adanya ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang mewajibkan penyimpanan hasil penjualan di bank pemberi kredit.

 

Sementara itu, Mak Uwok menilai bahwa meskipun emas tidak termasuk kategori ferro alloy, komoditas tersebut tetap merupakan bagian dari sumber daya alam yang terikat dengan ketentuan devisa hasil ekspor. Namun, ekspor emas tidak wajib melalui DSI karena tidak masuk dalam kategori ferro alloy.

 

Meski ketentuan baru mulai berlaku pada 1 Juni 2026, bukan berarti DSI langsung mengambil alih seluruh aktivitas ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy. Para eksportir masih dapat melakukan ekspor secara mandiri seperti biasa. Perbedaannya, seluruh data ekspor wajib dilaporkan kepada DSI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Laporan tersebut mencakup identitas perusahaan eksportir, jenis komoditas yang diekspor, volume, negara tujuan, perusahaan pembeli, serta nilai transaksi ekspor. Seluruh data akan terintegrasi melalui sistem digital yang telah disiapkan pemerintah.

 

Dengan data tersebut, dalam waktu tiga bulan DSI diperkirakan dapat memetakan secara rinci para pembeli sumber daya alam Indonesia di pasar internasional. Selanjutnya, DSI akan mulai menjalin komunikasi langsung dengan para pembeli tersebut. Sesuai rencana, mulai 1 Desember 2026 DSI akan mengambil peran lebih besar dalam proses ekspor komoditas strategis tersebut.

 

Dr. Devid Gregorius Siagian, S.H., M.S., menyatakan bahwa dalam tiga bulan pertama pemerintah akan dapat mengevaluasi apakah terjadi peningkatan nilai ekspor, baik dari sisi volume maupun nilai devisa yang diterima.

 

Menurutnya, apabila tidak terdapat perbedaan signifikan, maka asumsi selama ini mengenai praktik under invoicing, transfer pricing, maupun penyimpanan devisa hasil ekspor di luar negeri perlu dikaji kembali secara objektif.

 

Dr. Bernard menambahkan bahwa apabila hasil evaluasi awal belum menunjukkan perubahan yang jelas, pemerintah masih dapat melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan pembeli di luar negeri. Walaupun tidak dapat melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan asing yang memiliki dokumen lengkap, pemerintah dapat menerapkan langkah-langkah pengawasan dan pembatasan tertentu melalui kebijakan perdagangan.

 

Saat ini, kebijakan ekspor satu pintu baru diterapkan pada komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Namun demikian, ketiga komoditas tersebut menyumbang sekitar 30 persen dari total nilai ekspor Indonesia.

 

Dalam konferensi pers sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa ketiga komoditas tersebut menjadi faktor utama yang menjaga surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

 

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa eksportir sumber daya alam kini diwajibkan merepatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.

 

Data menunjukkan bahwa ekspor batu bara dan kelapa sawit masing-masing menghasilkan devisa sekitar USD 24,4 miliar, sedangkan ferro alloy mencapai USD 16,4 miliar. Dari total ekspor ferro alloy tersebut, sekitar 99 persen berasal dari produk feronikel, sementara ferrosilicon dan ferrochrome hanya menyumbang porsi yang relatif kecil.

 

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam memperkuat penguasaan negara atas sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Menko Airlangga juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi pasar modal. Dengan meningkatnya nilai devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri, perusahaan-perusahaan eksportir serta bank-bank Himbara diharapkan memperoleh manfaat yang lebih besar.

“Hari ini adalah hari kepastian. Kebijakan baru pemerintah telah diputuskan untuk dijalankan dan tidak ada lagi ruang untuk spekulasi mengenai penundaan ataupun pembatalan,” ujar salah satu narasumber dalam forum tersebut.

Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan kini dihadapkan pada pilihan untuk beradaptasi dan mengambil bagian dalam perubahan kebijakan tersebut demi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Salam sukses untuk GAKORPAN dan ASTA CITA.

 

Tim Investigasi:

Rev. Marcel Gerungan, S.H., M.H.

LBH Pers / Ikhsan B.