Gebuk TIPIKOR hingga Akar! GAKORPAN Tantang Kapolda Riau Baru Usut Korupsi Dana Desa Fiktif Rp Miliaran di 12 Kabupaten

MabesNews.com, Pekanbaru, Riau – Di bawah terik semangat Presiden Prabowo Subianto yang gigih memberantas Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) hingga ke akar rumput, LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GAKORPAN) Provinsi Riau mendesak Kapolda Riau yang baru untuk mengambil langkah tegas mengusut dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di 12 Kabupaten/Kota se-Riau. Laporan terbaru menyoroti mantan Kepala Desa Aur Kuning, Adamri, yang diduga menggarap proyek fiktif senilai miliaran rupiah selama masa jabatannya (2017–2023).

Desakan ke Kapolda Baru: Jangan Ada Lagi Pembiaran!

Rahmad Panggabean, Ketua DPD GAKORPAN Riau, menegaskan bahwa laporan terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Aur Kuning, Kampar, telah diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau pada Rabu (09/04/2025).

“Kami menaruh harapan besar pada Kapolda Riau yang baru untuk mengawal kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Ini ujian pertama bagi beliau untuk membuktikan komitmennya sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, habisi korupsi dari tingkat desa hingga elite!” tegas Rahmad dalam konferensi virtualnya, Minggu (12/04/2025).

Proyek Fiktif Rp Miliaran: Embung hingga Taman Bermain yang ‘Hantu’

Berdasarkan investigasi GAKORPAN, sejumlah item penyaluran Dana Desa di Aur Kuning selama tujuh tahun terakhir disebut tak berwujud. Padahal, anggaran dialokasikan untuk proyek strategis seperti pembangunan embung desa, taman bermain anak, penguatan BUMDes, hingga pemeliharaan situs bersejarah. Faktanya, saat tim GAKORPAN mendatangi lokasi, tak ada satu pun bukti fisik yang ditemukan. Bahkan, perangkat desa setempat gagal menunjukkan dokumen pendukung.

“Kami sudah dua kali turun ke lapangan. Hasilnya? Nihil! Embung yang seharusnya menjadi sumber irigasi malah jadi ilusi. Taman bermain anak hanya ada di kertas laporan. Ini bukti ‘mark-up’ dan penggelapan dana sistematis,” ujar Rahmad.

Mantan Kades Adamri: Pura-Pura Tahu atau Pura-Pura Bodoh?

Ironisnya, Adamri, mantan Kades yang kini menjabat Penjabat Desa di Kampar, mengaku tak tahu menahu soal proyek fiktif tersebut. Saat diklarifikasi di sebuah rumah makan di Jalan Nangka, Pekanbaru, ia justru balik bertanya,

“Saya tidak pernah lihat ada embung atau taman bermain di desa kami. Kenapa itu masuk dalam laporan?”

Rahmad menyayangkan sikap Adamri yang dianggap ‘play victim’.

“Ini seorang PNS yang pernah menjabat Kades selama enam tahun. Mustahil dia tidak tahu aliran dana desa! Apakah ini bentuk pembodohan publik atau upaya mengaburi investigasi?” sindirnya.

Bukti Telah Diserahkan, Kini Giliran APH Bertindak!

GAKORPAN telah melampirkan bukti lengkap ke Dirkrimsus Polda Riau, termasuk rekaman wawancara warga, foto lokasi, dan dokumen anggaran.

“Kami minta proses hukum berjalan cepat. Jangan sampai kasus ini mangkrak seperti laporan sebelumnya yang Diabaikan era Kapolda lama, tambah Rahmad.

Prabowo’s Effect: Momentum Perubahan untuk Riau

GAKORPAN menekankan, kasus Aur Kuning hanyalah puncak gunung es. Tipikor Dana Desa berpotensi terjadi di 12 Kabupaten/Kota se-Riau, mengingat minimnya pengawasan dan kompleksnya rantai aliran dana.

“Kapolda baru harus membentuk tim khusus yang menyisir desa-desa tertinggal. Presiden Prabowo sudah beri komando, kini saatnya eksekusi!” seru Rahmad.

Tutup Telinga ke Bawah, Buka Mata ke Atas!

Masyarakat Aur Kuning berharap kasus ini menjadi contoh bagi kepala desa dan pemangku kebijakan lain korupsi dana desa bukan lagi low-risk crime.

“Dana desa itu nyawa buat kami. Kalau ada yang korupsi, sama saja mencekik rakyat kecil,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kini, bola ada di tangan Kapolda Riau. Apakah kasus ini akan menjadi bukti keseriusan pemberantasan TIPIKOR ala Prabowo, atau hanya sekadar drama hukum yang berulang? Jawabannya tergantung kesigapan aparat!

Editor: Arjuna Sitepu

Catatan Editor:
– Dana Desa (DD): Program pemerintah untuk mempercepat pembangunan desa, dialokasikan rata-rata Rp1-3 miliar per desa/tahun.
– TIPIKOR: Tindak Pidana Korupsi, diatur dalam UU No. 31/1999 dan UU perubahannnya