Fariz RM Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hari Ini
Jakarta,
Mabesnews.com
Musisi Fariz Roestam Munaf atau dikenal sebagai Fariz RM akan menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Senin (28/7/2025). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 04.
Fariz Roestam Munaf alias Fariz RM, agenda persidangan tuntutan PU (Penuntut Umum), ruang sidang 04,” tulis PN Jaksel dalam situs resminya, Senin (28/7/2025).
Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menunda sidang tuntutan Fariz RM karena jaksa penuntut umum belum siap pada Senin (21/7/2025).
JPU Indah Puspitarani mengaku masih menunggu petunjuk dari pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena sidang Fariz RM menarik perhatian publik. “Terhadap perkara ini, masih menunggu petunjuk pimpinan karena perkara ini cukup menarik perhatian,” kata Indah dalam ruang sidang empat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Oleh karena itu, Indah meminta kepada hakim untuk menunda hingga dua pekan ke depan. Namun permintaan itu ditolak hakim ketua Lusiana Amping. “Jadi tuntutannya belum selesai, Sidang kita tunda. Kami kasih kesempatan satu minggu, tanggal 28 Juli (2025), kalau dua minggu terlalu lama,” tegas Lusiana.
Sebagai informasi, Fariz RM saat ini tengah menjalani proses hukum terkait kasus narkotika yang juga menjerat Andres Deni Kristyawan.
Perkara persidangan Fariz RM terdaftar dalam nomor 339/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dengan jaksa penuntut umum Indah Puspitarani dan Pompy Polansky Alanda. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut keduanya diduga melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Atas perbuatan tersebut, Fariz RM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, ia juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Tindakan ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas seluruh dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Jurnalis Ryo.